Penyidikan Mandeg, LSM Ingatkan Kejati

Jember – Sejumlah eleman masyarakat mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi dana Rp 128 milliar mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2006 segera diproses karena ada dugaan kasus tersebut dipetieskan oleh tim penyidik Kejati Jatim.

Ketua LSM Gempar Ansori, mengatakan bahwa kasus itu telah diproses oleh Kejati dan dilakukan pemeriksaan. Selama pantauannya sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi, hingga kini belum ditentukan status kasus itu.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi kenapa tidak diteruskan atau minimal jika tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum harus diberi kejelasan statusnya biar tidak mengambang.

“ Kan semua sudah dimintai keterangan. Saya ingat ada Kabag Keuangan, Kepala Bappekab, Sekda Pemkab Jember dan beberapa Kepala Dinas sudah diperiksa semisal Dishub, dan DKLH,” ujar Ansori.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek tahun 2006 di Kabupaten Jember yang tidak tersedia anggaran di APBD saat itu. Tapi karena alasan mendesak maka Bupati memerintahkan bawahannya melalui instansi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk segera mengerjakannya.

Selain diduga menggunakan anggaran dana tak tersangka, juga menggunakan anggaran APBD tak sesuai prosedur. Karena penggunaan anggaran itu rawan dikorupsi sebab tidak ada dasar pencairan anggaran karena belum pernah dianggarkan di APBD.

Salah satu contoh, adalah pemugaran patung Adipura, perbaikan taman depan Masjid Jamik Al Baitul Amien, dengan puluhan pohon sawit itu, perbaikan Alun – alun dengan tanaman kelapa, sarana bermain, sarana olah raga, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun Alun Jember.

Pemerintah saat itu beralasan bahwa penggunaan anggaran mendahului PAK telah sesuai dengan PP, dan Kepmendagri no 29. Saat itu Pemerintah hanya mengajukan surat kepada DPRD setempat untuk menggunakan anggaran mendahului PAK tersebut.

Tapi, sejumlah anggota DPRD menyatakan tidak mau. Saat itu sempat akan terjadi impeachmet terhadap Bupati. Sebelumnya anggota DPRD dimotori oleh Fraksi Persatuan Pembangunan, Kebangkitan Bangsa, dan Golkar menyatakan tidak setuju.

Belakangan ternyata hanya Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) berjumlah 6 orang yang tidak setuju, diantaranya Wakik, SH, Miftahul Ulum, S.Ag, serta Didik Imron. Suatu ketika akan muncul hak angket dan interpelasi DPRD. Wacana Interpelasi sudah memanas tapi ternyata berakhir tidak mengenakkan.

Beberapa gelintir anggota Fraksi di FKB dan PPP saja yang tidak setuju. Jumlahnya tidak mencapai 10 orang. Sehingga kalah divoting dengan mayoritas. Salah satu anggota DPRD dari PPP, Baharuddin Nur SH, mengatakan bahwa hal itu adalah langkah DPRD yang menodai hati nurani rakyat, dan mengkhianati rakyat.

“Ini jelas mengkhianati rakyat. Bayangkan milliaran rupiah hanya untuk kepentingan seperti itu,” ujar Baharuddin Nur.

Selang beberapa hari setelah wacana interpelasi DPRD ternyata puluhan anggota DPRD dikumpulkan di Pendopo Pemkab Jember. Di sana mereka ditemui Bupati dan beberapa hari setelah itu kata Bahar, mendahului PAK direstui DPRD. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan