Lagi, Info Vonis Sekda 3 Tahun Merebak

Jember – Belakangan ini informasi santer terkait vonis perkara kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus dugaan korupsi kasda dengan terdakwa Drs Ec Djoewito, MM, semakin menguat dengan vonis 3 tahun penjara.

Sejumlah tokoh LSM dan wartawan menerima informasi tersebut dari seseorang yang mengaku mendapat sumber dari Mahkamah Agung (MA) secara A 1 alias (valid). Tapi, kebenaran informasi itu masih belum ada hitam di atas putihnya. Hanya saja nomor perkara salinan putusan itu sudah diketahui, yakni 647/K/Pidsus/2008.

Saat dikroscek baik ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kedua instansi ini belum menerima salinan putusan perkara yang disebut – sebut akan merubah konstalasi pemerintahan di Kabupaten Jember ini.

Jika benar Drs Ec Djoewito, MM yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember ini divonis 3 tahun penjara maka upaya hukum lain sudah tertutup kendati masih ada Peninjauan Kembali (PK).

Tapi syarat diajukannya PK satu – satunya adalah dengan novum (bukti baru, Red), tapi dalam perkara ini diyakini sulit ditemukan bukti baru kecuali vonis bebas terdakwa lain dalam kasus Bantuan Hukum (Bankum) ; HM Madini Farouq, S.Sos. Sementara itu, dalam perkara yang dikasasi oleh JPU itu adalah kasus korupsi Kasda Rp 18 milliar dalam kaitan dengan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.

Kendati Hakim dan Jaksa belum mendapat salinan putusan itu, tapi di luaran sudah banyak yang meyakini kebenaran berita itu. Bahkan, tidak hanya LSM dan wartawan saja. Beberapa pejabat, tokoh politik, dan juga kalangan anggota DPRD Jember juga banyak yang sudah mendengar berita itu. Tapi mereka belum mengetahui secara pasti hitam di atas putihnya dan pernyataan resmi dari MA.

Dalam vonis atas kasasi JPU ke MA itu hasil putusan majelis hakim bertolak belakang dengan vonis PN yang membebaskan terdakwa Drs Ec Djoewito, MM dengan vonis onslacht tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jember memvonis Sekda ini diantaranya : Mujahri, SH, Aminal Umam, SH, dan Jhony Aswar SH, mendapat eksaminasi hukum dari sejumlah LSM di Jember, dan legal audit dari Lembaga Hukum di Surabaya . Bahkan majelis hakim ini telah diperiksa Hakim Pengawas di MA, dan ketua majelisnya kini dimutasi ke Sumatera.

Aminal Umam, SH, anggota majelis yang menyidangkan dan humas PN Jember saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat salinan putusan itu secara resmi. PN Jember tidak mungkin tidak tahu jika ada salinan putusan itu dari MA. Apalagi perkara itu menyangkut terdakwa yang ditangani PN Jember dan Kejari Jember.

“Tentu saja harus ada berkas salinan putusan itu baru saya bisa bicara. Dan kita tidak bisa bilang wong kita belum terima,” ujar Aminal Umam.

Dia malah mengatakan bahwa berkas salinan putusan dari MA yang sudah keluar hanya dalam kasus terdakwa Plt Kabag Keuangan, dan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Tapi, berkasnya berita acara pemeriksaan belum diterima. Jika sudah keluar maka eksekusi harus dijalankan. “Eksekusi itu bukan wewenang kami, tapi menunggu berkas pemeriksaannya, bukan salinan putusannya,” papar Aminal. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan