Banwas Minta Warga Laporkan Pungli

Konversi Mitan

Jember – Badan Pengawas (Banwas) Jember mengingatkan warga penerima bantuan kompor dan tabung gas dari Pertamina untuk melaporkan kepada aparat penegak hokum jika terbukti ada pungutan liar (pungli).

“Kalau memang ada pungli entah itu dari siapa saja, ya sebaiknya dilaporkan saja, biar jelas penanganannya,” ujar Kepala Banwas Jember, Abdul Muis Balya.

Karena selama ini Pemkab Jember mengaku tidak pernah membebani warga penerima bantuan baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan tabung serta kompor gas dengan pungutan liar alias pungli.

“Jadi apapun bentuk pungutannya jika tidak jelas penggunaannya maka itu namanya pungli, karena dalam perda atau peraturan manapun tidak ada pungutan untuk mendapatkan sebuah surat dari Pemkab maupun jajarannya termasuk kelurahan atau desa,” imbuh Muis.

Seperti diberitakan sebelumnya, semenjak tahapan sosialisasi konversi mita ke gas di Jember, pungli sudah terjadi. Bahkan hingga pembagianbantuan pada hari inipun pungli juga masih mewarnainya.

Warga penerima bantaun biasanya diwajibkan mengurus surat kartu keluarga atau KTP. Dan untuk mendapatkan kedua surat tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Besarnya bervariasi mulai dari Rp. 5 ribu hingga Rp. 25 ribu.

Jika hanya sekedar untuk alasan fotocopy atau administrasi, warga biasa dipungut Rp. 5 sampai 10 ribu. Namun jika warga betul-betul tidak memiliki kartu keluarga (KK) maka biayanya bias mencapai Rp. 25 ribu.

“Aduan lesan memang sudah masuk, kisaran memang sebesar itu, namun tiap lingkungan atau kelurahan berbeda-beda, untuk itu sebaiknya dilaporkan saja,” tegas Muis. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan