Warga Nogosari Kembali Tanami Lahan PG Semboro

Jember - Setelah bertahun-tahun konflik antara warga Nogosari dengan PG Semboro mereda, mulai kemarin (Senin, 4/8/2008) hingga hari ini, Selasa (5/8/2008) kembali memanas.

Ratusan warga kembali menanami areal milik PG. Semboro diatas lahan sengketa milik perkebunan seluas 372, 5 hektare di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji. Warga yang merasa berhak memiliki lahan tersebut menanami lahan yang kini dikuasai PG Semboro tersebut dengan ratusan pohon pisang.

Aksi penanaman dilakukan pada dini hari, mereka sengaja menanam pagi hari saat PG Semboro banyak yang tidak ada di tempat. Aksi penanaman itu baru berakhir sekitar pukul 10.00 wib. "Aksi penanaman ini akan kami lakukan lagi. Sebab masih banyak lahan yang belum tertanami," kata Musa, salah seorang warga setempat.

Sementara itu, Imam Mashuri, warga lainnya menyatakan, lahan itu adalah milik warga dan jatuh ke tangan PG Semboro karena dirampas. Kejadian itu bersamaan dengan program penanaman tebu rakyat beberapa puluh tahun silam.

Masih menurut mereka, setelah program itu berakhir, tanah tersebut tak dikembalikan. Padahal sebanyak 301 warga mengaku memiliki bukti pemilikan atas lahan tersebut.

"Bukti kepemilikan, kami pegang. Semua sudah kami kumpulkan menjadi satu," katanya.

Imam juga menyatakan, pihaknya juga tidak habis pikir dengan PG Semboro. Sebab sebelum kejadian ini, pihaknya sudah mengirimkan surat yang menyatakan bahwa lahan ini milik warga. "Ini dibuktikan dengan keterangan kepala desa atas dasar buku karawangan," katanya.

Di mana dalam keterangan kepala desa disebutkan bahwa lahan seluas 372,5 hektare yang sekarang dikuasai PG Semboro, merupakan tanah yasan bukan tanah hak guna usaha (HGU). "Sehingga dari surat itu kepemilikan tanah oleh warga sangat kuat dan kami ingin mengambil tanah itu kembali," kata Imam.

Apalagi tanah tersebut sejak tahun 2007 lalu sudah habis masa HGU-nya. Sehingga sesuai dengan aturan, harus dikembalikan kepada rakyat. "Kami tidak ingin tanah itu diberikan kepada PG. Namun kami ingin tanah itu digarap oleh petani," kata Imam.

Sementara itu, pihak PG Semboro juga tak mau kalah dan menyatakan bahwa tanah itu menjadi hak mereka sehingga warga tak berwenang mengelola lahan tersebut. "Kami yang punya hak atas lahan ini. Dan warga sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola lahan tersebut," kata Wahyu Murdayat, kepala Tanaman PG Semboro ketika dikonfirmasi via telepon kantornya.

Alasan kepemilikan itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jember tanggal 16 April 2003. Di mana pada saat itu, beberapa warga membawa masalah ini ke PN. Namun dalam persidangan ternyata mereka kalah. "Permohonan penguasaan lahan tidak dikabulkan oleh pihak PN Jember," katanya. (Ri-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan