Herwan Jadi Hewan Kuasa Hukum Protes

Jember – Kuasa hokum terdakwa Herwan Agus Darmanto, yang diduga terlibat dalam korupsi Kasda Pemkab Jember era Bupati Samsul Hadi Siswoyo melakukan protes kepada majelis hakim. Holiq Halid SH, kuasa hokum Herwan mengatakan seharusnya JPU dan Hakim melakukan revisi nama satu minggu sebelum siding.

“Masak hingga siding dimulai nama klien kami masih tetap salah, Herwan ditulis Hewan, itu nggak benar, seharusnya sesuai KUHAP sudah direvisi seminggu sebelum siding,” tegasnya usai siding pertamanya siang tadi, Senin (21/7/2008).

Kesalahan tersebut menurut Holiq, tidak perlu terjadi jika JPU serius mengerjakan dakwaannya dengan benar. Namun protes tersebut ditanggapi dingin oleh anggota JPU, Basyar Rifai SH. Menurutnya kuasa hokum boleh protes namun dipersilahkan memasukkan dalam nota eksepsi saja.

“Silahkan saja, tetapi kalau tidak setuju atau ada yang perlu disampaikan maka dimasukkan ke nota eksepsi,” ujarnya.

Pada siding pertamanya, Herwan didakwa telah melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dengan BUpati Jember Samsul HAdi Siswoyo MSi. Menurut JPU Herwan telah mencairkan dana Rp. 1,1 miliar tanpa melalui prosedur yang benar.

“Herwan mencairkan dana sebanyak itu tanpa SKO, SPM dan prosedur yang benar,” jelasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan