Fakta Bukan Black Campaign

Oleh
D. Heru Nugroho


Saya menjadi tergelitik untuk menanggapi banyaknya statement terkait berita Radar Investigasi edisi ke-9 halamn 1 yang berjudul “KPUD Lumajang Loloskan Cabup Bermasalah” merupakan upaya black campaign dari kami kepada salah satu cabup di Lumajang.

Dimana menurut pernyataan atau bahasa kerennya itu statement sejumlah tokoh, aparat pelaksana Pilkada, cabup yang bersangkutan di Lumajang dan bahkan seorang redaktur senior di sebuah Koran, berita kami merupakan black campaign.

Lucu ! dan hampir saja saya tidak bias berhenti untuk tertawa sepanjang hari.

Bagaimana tidak, saya selaku Pimpinan Redaksi sudah melansir berita tersebut beberapa kali dan tidak pernah ada respon atau statemen dari orang-orang terkait yang saya sebutkan diatas.

Tetapi begitu berita edisi ke-9, lho kok banyak yang kebakaran jenggotnya. Dan lucunya lagi terjadi pembodohan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh yang saya sebutkan tadi.

Dimana-mana dan bahkan bisa ditanya pada mantan Menteri Penerangan, H. Harmoko atau sekarang pada Moh. Nuh, menanggapi berita yang dianggap merugikan bukan dengan cara seperti itu.

Dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 sudah diatur dengan jelas bagaimana cara menanggapi sebuah berita yang dianggap merugikan.

Dan saya yakin saya tidak perlu menyebut pasalnya dan apa isinya, karena tokoh-tokoh yang saya singgung diatas saya yakin sudah pinter dan tahu.

Tetapi sekali lagi saya juga tidak mau terjebak dan berpolemik dengan 2 kata “Black Campaign”. Disini saya hanya ingin berargumentasi terkait sejumlah berita-berita Radar Investigasi sejak terbit pada tanggal 1 Januari 2008 lalu.

Dimana saya selaku Pimpinan Redaksi selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Dan masih ingat dibenak saya, ketika ada salah satu pejabat teras Pemkab Jember yang kebakaran jenggot dan tidak terima atas pemberitaan Radar Investigasi, pejabat tersebut dengan gentle berkirim surat kepada redaksi dan redaksi melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan patut diacungi jempol juga Pejabat teras tersebut tidak mengeluarkan statement macem-macem dan minta dukungan kemana-mana bahkan ke preman sekalipun, tidak dilakukan, berbeda dengan yang lain lagi seperti yang baru saja terjadi.

Redaksi Radar Investigasi selalu menyajikan berita sesuai dengan fakta. Sesuai dengan moto “Berbicara Dengan Fakta”. Dan belum pernah redaksi melansir berita terkait status orang dimata hukum secara sembarangan. Jika memang dalam fakta dilapangan di saat redaksi menggali berita dari berbagai sumber, maka itulah yang bakal disajikan.

Redaksi juga tidak berhenti pada hanya keterangan seorang narasumber saja, yang pasti data hitam diatas putih selalu berusaha dimiliki redaksi. Dimana data-data tersebut sangat diperlukan jika ada komplain atau sanggahan dari obyek berita yang merasa dirugikan atau bahkan dikatakan telah difitnah.

Perlu dicatat tebal-tebal dan digaris bawahi, apalabila status seorang pejabat sudah menjadi tersangka, terdakwa atau hanya sekedar sebagai saksi pasti bakal dilansir beritanya sesuai dengan kenyataan. Tidak mungkin seorang saksi, redaksi bakal melansir beritanya sebagai tersangka itu mustahil, redaksi juga akan berpikir seribu kali lipat, bagaimana kebelakang jika ada proses hokum atau yang lainnya.

Karena itu setiap melansir berita terkait status hokum seseorang pejabat redaksi berusaha mendapatkan surat ketegasan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Kalau setiap media massa yang memberitakan kebenaran selalu dilawan dan dibinasakan dengan berbagai cara, apa bedanya dengan saat orde baru dulu.

Kalau setiap media massa yang berusaha mengungkap kebenaran dan berusaha membantu aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi ditanggapi negative, ya berarti yang nanggapi negative itu, tidak punya semangat untuk memberantas dan melawan korupsi.
Padahal sejak terbit perdana Januari silam, Radar Investigasi telah mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK RI dan Alhamdulillah mendapat respon positif dari KPK RI.

Jadi mengungkap fakta itu bukan black campaign, justru membantu koruptor dan tidak mendukung pemberantasan korupsi itu adalah Black Campaign. Dan Black Campaign yang satu ini harus juga diberantas!! **

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan