Prosedur dan Ijin Pendirian TK Disosialisasikan

Jember - Menjamurnya Taman Kanak-Kanak (TK) di Jember rupanya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan juga Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) Kab. Jember. Apalagi berkaitan dengan prosedur ijin pendirian dan operasional TK, nampaknya hal ini memang perlu adanya kejelasan prosedur.

Untuk itu, GOPTKI Kab. Jember bersama Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang prosedur ijin pendirian dan operasional TK yang dihadiri oleh anggota Dharma Wanita Kabupaten dan pihak terkait lainnya. Acara sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOPTKI Kab. Jember, Ny. Toeti Djoewito itu berlangsung di Aula PB. Sudirman, Pemkab Jember, Jum’at (12/12).

Dalam sambutannya, Ny. Toeti Djoewito menyampaikan, tujuan acara sosialisasi ini adalah untuk lebih memantapkan prosedur pendirian TK, khususnya di Jember. “Dengan ini mereka mempunyai ilmu tentang bagaimana TK itu didirikan, yaitu ada prosedur dan izinnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Kurikulum pada Diknas Kab. Jember, Ach. Yasin yang juga sebagai narasumber pada acara tersebut mengatakan, persyaratan pendirian TK mengacu pada beberapa faktor, yaitu adanya yayasan yang jelas, mempunyai sumber pembiayaan yang layak, mempunyai tenaga pendidik yang memadai dan memiliki sarana-prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar, misalnya alat peraga, arena bermain dan lain sebagainya.

Sedang untuk dalam proses pengajuan ijin pendirian TK, Ach. Yasin menuturkan, harus ada surat ijin pendirian kepada Kepala Diknas, harus ada rekomendasi dari Kepala UPTD Pendidikan kecamatan setempat dan yayasan penyelenggara TK harus berbadan hokum yang dibuktikan dengan Akta Notaris. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan