PJTKI Tidak Faham Perlindungan TKI

Jember – Mayoritas perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Jember, dan beberapa wilayah lain di Indonesia ternyata tidak memahami hak dan kewajiban nya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirimkan ke luar negeri, termasuk melindungi TKI masing-masing yang bekerja di luar negeri.

Bahkan, seringkali TKI jadi obyek bagi PJTKI untuk meraih keuntungan. Belum lagi praktek percaloan, hingga praktek trafficking (jual beli perempuan, Red). Mayoritas korban illegal practice ini adalah kaum perempuan karena dinilai lemah.

Kepala Disnakertrans, Drs Moch. Thamrin, MM mengaku bakal menjalin sinergitas dengan BNP2TKI untuk memaksimalkan perlindungan terhadap TKI.

TKI yang dikenal sebagai pahlawan devisa selain migas bagi Negara. Tapi, selama ini banyak kasus menimpa TKI di luar negeri baik perkosaan, penganiayaan, pembunuhan, ancaman hukuman rajam, dan beragam masalah.

Dan Kepedulian muncul masih sepihak dari pemerintah, dari PJTKI belum terlihat ada upaya seperti itu. Pemerintah berusaha memberikan perlindungan serta kemudahan kepada TKI bila akan berangkat ke luar negeri atau jika dideportasi karena illegal, pemerintah daerah masih mau memfasilitasi pemulangannya.

“Para TKI yang terdeportasi ini kita biaya pemulangannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang mengatur setiap warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus dilindungi. Serta mendapat kepastian perlindungan hukum.

“Dalam UU No. 39 Th. 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu akhirnya pemerintah melakukan pengawasan khusus akan TKI. Dan prosedur pemberangkatan TKI diperketat, hingga persyaratan. Sebab, banyak TKI yang terjebak trafficking. Kalau dengan prosedur baik dapat dikurangi.

Menurutnya, paradigma perlindungan TKI adalah suatu upaya aktif untuk mencegah, menindaklanjuti dan memberdayakan segala bentuk hal-hal yang dapat merugikan TKI. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan