IBW Ancam Polisikan PJU

Jember- Indonesian Buereucracy Watch (IBW) Kabupaten Jember, pimpinan Sudarsono, mengancam akan segera mempolisikan kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 85 milliar system tahun jamak yang gagal menyala itu.

Melalui surat terbukanya, IBW meminta kepada aparat kejaksaan, kepolisian untuk berancang – ancang mengumpulkan bukti dan fakta penyelidikan kasus dugaan korupsi PJU Rp 85 milliar tersebut. Sebab, dari temuan BPK ada mark – up HPS dan barang yang direalisasikan oleh PT Sarana Dwi Makmur asal Sidoarjo ini.

Menurut Sudarsono, berdasar UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1, jelas disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Terkait pengelolaan keuangan daerah di Jember kebijakan pembangunan PJU Rp 85 milliar itu adalah pemborosan. PJU dengan 9000 titik di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Jember ini menurut hematnya sangat merugikan rakyat Jember.

Ada rasa keadilan yang dilanggar, dan tidak etisnya pemerintah saat ada krisis energi dan ekonomi malah menghamburkan uang Rp 85 milliar untuk proyek yang jelas saat itu diketahui akan gagal. Sebab, tidak cukupnya daya di PLN.

Penyebab utama adalah perencanaan, penganggaran tidak procedural dan cenderung kolutif. Itu terbukti muncul isu 15 wattan di kalangan penggedok APBD saat itu. Isu 15 wattan itu akhirnya mencuat terkait indikasi suap ke DPRD senilai Rp 15 juta-an per orang.

Sejumlah anggota DPRD yang ditemui, tidak membenarkan dan juga tidak menyangkal saat ditanya soal isu suap proyek PJU itu. Bisa jadi ini akan menjadi bola panas bagi masyarakat agar tidak percaya lagi kepada DPRD dan wakil rakyat ke depan.

“Kita minta semua aparat jeli dan peka dalam melihat kasus ini,” ujar Sudarsono.

Surat terbuka IBW itu dilayangkan ke Bupati Jember, DPRD Jember, dan sejumlah pihak yang terlibat diantaranya PT Sarana Dwi Makmur, pelaksana proyek, dan aparat kepolisian hingga kejaksaan. IBW meminta agar kasus PJU Rp 85 milliar itu diungkap sejelas mungkin. Sebab, ada tabir hitam menyelimuti di balik lolosnya proyek 85 milliar itu hingga direalisasikan. Saat ini, proyek PJU ini tak bermanfaat.

PT Sarana Dwi Makmur sendiri, harus dikenakan denda sepermil karena melewati batas masa pengerjaan kontrak tanggal 13 Nopember 2008 kemarin. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan