Warga Minta Semua Kasus Laka Dilanjut

Jember – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) yang dimotori oleh Gus Syaif alias KMA Syaifullah Ridjal, AS, pimpinan Ponpes Ashri (As-Shidiqqi Putri) Talangsari, Jember, mendesak Sat Lantas Polres Jember melanjutkan semua kasus kecelakaan baik ringan dan berat hingga ke Pengadilan, agar tidak terjadi diskriminasi penanganan hukum kepada masyarakat.

Hal itu perlu disampaikan karena baru – baru ini dia mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani jajaran Sat Lantas hingga ramai dibicarakan ke tingkat Powil dan Polda.

Terutama, dalam kasus laka ringan dengan pelaku seorang pelajar bernama Marga Putra Raharjo (anak warga Keturunan, Red) yang tinggal di Jl Teuku Umar RT 001, RW 001, Kelurahan Tegalbesar Kaliwates Jember.

Gus Syaif mendukung upaya Sat Lantas Polres Jember untuk menangani kasus itu secara prosedural dan meneruskannya hingga ke Pengadilan. Dengan demikian tidak ada persepsi negatif di masyarakat terkait penanganan kasus laka yang selama ini terjadi di Jember.

“Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan lihat warga Cina, atau tidak, semua kasus laka harus dilanjut,” ujar Gus Syaif.

Dalam laporan warga kasus itu terjadi tanggal 28 Mei 2008 lalu. Pelajar bernama Marga (warga keturunan, Red) di Jalan Raya Letjen Suprapto, menyerempet pensiunan PNS bernama Hariyadi (67) warga Jl Kahuripan No 2 Jember di bagian tangannya. Akibatnya, Marga, terperosok di aspal karena tak kuasa ngerem saat menghindar angkutan kota (Lyn) yang ada di depannya.

Korban mengalami luka lecet, dan diopname. Setelah itu datang anggota Lantas untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan penabrak bernama Marga Putra Rahardjo, sepeda motor Suzuki Satria N 2199 YW, SIM C atas nama Marga, dan STNK nya ke Satlantas.

Dalam perkara ini, anak korban meminta tebusan Rp 5 juta. Keluarga penabrak dan korban belum menemui titik temu soal biaya pengobatan. Dan baru tanggal 17 Juli 2008 keluarga korban mencabut perkara, dan damai dengan menerima biaya pengobatan sebesar Rp 3 juta.

Tapi, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diajukan 16 Juli 2008 oleh penyidik Satlantas. Pelajar ini dijerat pasal 360 ayat 1 KUHP. Dan pihak keluarga pelajar bernama Herry melayangkan protes jeratan pasal itu. Sebab, korban tidak mengalami luka patah tulang, atau parah hingga protes soal BAP yang menyebut korban terlempar hingga 12 meter.

“Kalau 12 meter, ya … korban bisa mati,” ujar Herry.

Herry juga tak menerimakan kenapa saat ada penyidikan ada oknum anggota yang bicaranya bernada menakut – nakuti soal ancaman hukuman pasal itu. Termasuk pemeriksaan pelajar tanpa didampingi Bapas.

Selasa (26/8) kemarin berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan diterima oleh Jaksa Agus Suhairi, SH. Penyidik Aiptu Gatot Sudarto, saat ditanya soal kasus itu mengatakan dia sudah professional menanganinya. Dia juga tak berani macam – macam soal itu. Soal perkara itu tidak bisa didamaikan karena SPDP terlanjur sudah dikirim ke Kejaksaan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan