Bendahara Gaji UPTD Jelbuk Dijebloskan ke LP

Jember - Dra Kartika Indrawati (39) warga Jl Langsep III / 4 Jember – bendahara UPTD Diknas Kecamatan Jelbuk – dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Jember, menyusul putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi nya dalam perkara korupsi uang gaji tahun 2001 lalu, Selasa (26/8) siang.

Dalam kasus itu, secara bersama – sama dengan terpidana lain Drs Achmad Munawir, yang telah dijebloskan ke sel Lapas Kelas IIA Jember dengan vonis 5 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember H M Basyar Rifai, SH, MH, membenarkan dirinya baru saja mengeksekusi putusan MA untuk memasukkan Kartika Indrawati, bendahara gaji UPTD Kecamatan Jelbuk ke Lapas Jember karena MA melakukan keputusannya No 2158K/Pid/2004 menolak kasasi terdakwa.

Sebelumnya, Kartika Indrawati ini divonis Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 1 tahun penjara, denda pidana pengganti sebesar Rp 15,3 juta dan menyerahkan barang bukti uang Rp 4,520 juta ke Kas Diknas Pemkab Jember.

Setelah itu, terdakwa melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Tapi, hasilnya memperkuat putusan PN Jember dengan vonis 1 tahun penjara, dengan menyita barang bukti Rp 4,520 juta ke Kas Diknas Pemkab Jember.

“Dan terakhir hari ini Selasa MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini,” ujar Basyar.

Tapi, dia membenarkan Dra Kartika Indrawati ini masih terus berupaya untuk bebas dari jeratan hukum. Kini dia sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut dengan asumsi ada bukti baru (novum, Red).

“Kita tidak tahu alasan dan bukti barunya itu. Kata dia memang dalam dakwaan kita nama dia salah ketik, seharusnya Kartika Indrawati, tapi kita tulis Kartika Indraswari,” ujar Basyar.

Dalam kasus ini, modusnya kata Basyar bahwa gaji guru (PNS) sejak bulan Januari hingga September 2001 terkumpul Rp 1.314.141.900 tapi disetor oleh Dra Kartika Indrawati sebesar Rp 1.286.482.900, sehingga ada selisih Rp 27.659.000.

Uang selisih itulah yang lantas dibagi – bagi dengan tersangka lain, diantaranya adalah Drs Achmad Munawir. Dra Kartika sendiri mendapat bagian Rp 4.520.000. Uang ini dipergunakan untuk keperluan sehari – hari dan kebutuhan hidupnya. Majelis hakim memvonis bersalah karena ada niatan memanipulasi dan memarkup data gaji pegawai negeri (guru) baik mereka yang telah mati, atau pensiun.

Saat dikeler ke Lapas Kelas II A Jember, sebelumnya Dra Kartika Indrawati, menangis – di ruangan Kasi Pidsus Kejari Jember untuk meminta agar tidak ditahan. Dia meronta dan menangis sejadi – jadinya hingga membuat iba beberapa staf Kejaksaan Negeri setempat. Tapi akhirnya, mereda dan langsung dibawa ke Lapas kelas IIA Jember. Dia juga langsung mengajukan PK dan sidangnya digelar Jumat besok. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan