Jelang Vonis Mamaq-Mahmud, DPC PKS Surati Majelis Hakim

Jember - Isu dan desas – desus adanya putusan atau vonis bebas bagi terdakwa kasus dana bantuan hukum dan dana operasional DPRD Jember, mengetuk hati DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menyurati majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Melalui humas DPC PKS Deni Rakhman, surat yang dilayangkan kali ini adalah menindaklanjuti surat DPC yang terdahulu yang menyerukan agar majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bankum, dan dana operasional DPRD Jember Rp 1,1 milliar agar selalu terjaga dan berada di jalan yang lurus dan dijauhkan dari kesesatan serta kedzholiman.

Dalam surat terbukanya, PKS meminta kepada majelis hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dengan tegar dan tegas menegakkan hukum terkait kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional DPRD Jember yang melibatkan dua pucuk pimpinan DPRD Jember : HM Madini Farouq (Gus Mamak) dan H Malmud Sardjujono.

Untuk itu, menjelang pembacaan vonis tersebut dalam surat terbukanya DPC PKS meminta prinsip penegakan hukum dijalankan yang benar, untuk mewujudkan keadilan sebagai amanat bangsa Indonesia dalam lembaga peradilan.

Diingatkan bahwa masyarakat Jember memiliki harapan besar terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum kendati langit akan runtuh "Fiat Justitis Ruat Coelum".

“Persoalan korupsi merupakan "common enemy" yang sedang menjadi perhatian bagi bangsa Indonesia sebagai white collar crime dan sebagai bagian dari extra ordinary crime yang memerlukan tekad, semangat dan hati nurani yang teguh untuk memberantasnya,” ujar Deni.

Pemberantasan korupsi memiliki posisi urgen untuk menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik lndonesia sehingga dituangkan dalam TAP MPR.

Masyarakat Jember berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam pasal 183 KUHAP, bahwa keputusan yang diarnbil benar-benar berdasarkansetidaknya dua alat bukti yang telah diungkap dalam siding ditambah dengan keyakinan hakim.

“Harapan besar masyarakat Jember bahwa keyakinan hakim akan dituangkan dalam putusan yang independen dan bebas dari berbagai tekanan serta kepentingan yang ada. Perkara bantuan hukum dan dana operasional merupakan perkara yang mendapat perhatian publik, demikian pula para pihak yang terlibat di dalamnya merupakan pejabat publik yang mendapat perhatian masyarakat secara luas,” tambahnya.

Karena itu terhadap putusan Majelis Hakim nantinya agar tidak menjadi preseden buruk penanganan' kasus korupsi lain, dan diharapkan Majelis akan menerapkan kerangka hukum secara utuh.

Jika terdakwa tidak terbukti bersalah, sudah seharusnya mereka mendapat rehabilitasi dan pemulihan nama baik sebagaimana mestinya sehingga para terdakwa sebagai pejabat publik harus dikembalikan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Masyarakat Jember sangat menantikan putusan hakim secara obyektif membela kepentingan hukum sebagai panglima. “Kami harap vonis itu mencerminkan hati nurani, dan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum,” pungkasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan