Tahanan Korupsi Jember Tidak Dapat Remisi

Jember – Menjelang HUT RI ke- 63 pada 17 Agustus 2008 nanti, seperti biasa ada pemberian remisi atau keringanan massa tahanan kepada narapidana di seluruh Lapas termasuk Jember. Sayangnya untuk Jember saat ini tidak satupun tahanan kasus korupsi bakal mendapat remisi.

Pasalnya remisi saat ini hanya diperuntukkan kepada narapidana atau tahanan Lapas yang sudah divonis sebelum Oktober 2007. Menurut Kalapas Jember, Alvi Zahri BCIp, tahanan kasus korupsi yang berada di Lapas Jember ternyata belum ada yang menerima vonis tetap.

“Belum ada keputusan sidang yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi belum ada yang dapat remisi,” ungkapnya. Namun selain tahanan korupsi, tahanan lain sebanyak 268 tahanan bakal mendapatkan remisi.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan tahanan. “Dan dari 268 tahanan tersebut, 33 tahanan yang lain langsung bebas pada saat pembacaan remisi,” imbuhnya.

Tahanan lain yang tidak menerima remisi adalah terpidana hukuman seumur hidup, Sutiyono, pembunuh Kepala Dinas Perhubungan Yuswanto.

“Kalau tahana korupsi itu belum ada yang menerima vonis tetap, tetapui kalau Sutiyono itu memang tidak mendapatkan remisi, karena dihukum sumur hidup,” ujarnya.

Persyaratan menerima remisi menurut Alvi, tidak terlalu rumit. Karena penilaian hanya pada kedisiplinan dan ketaatan selama dalam tahanan. “Kalau sering membuat ulah dan tidak menyesali apa yang telah dijalaninya, maka remisi tidak bakal diberikan,” tutur Alvi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan