2 Parpol Kembalikan Formulir Caleg

Jember – Hingga hari sabtu (16/8/2008) ini ternyata baru dua partai politik (Parpol) yang sudah mengembalikan formulir calon anggota legislatif (caleg). Sesuai data di KPU hingga Sabtu siang dua parpol yang sudah mengembalikan formulir caleg yakni Gerindra dan PNBK.

Meski sudah mengembalikan formulir caleg, namun menurut Ketua KPU Jember, Sudarisman SS, kedua parpol tersebut belum melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. “Mereka baru menyerahkan nama-nama sesuai daerah pemilihan (DP) saja, sementara persyaratan lain belum dilengkapi,” ujarnya.

Meski terlihat belum lengkap KPU tetap akan melakukan proses verifikasi persyaratan caleg tersebut. “Karena kami hanya berhak menerima semua pengajuan caleg, karena sudah ada waktu tersendiri untuk proses verifikasi dan perbaikan,” tuturnya.

Sudarisman berharap kedua parpol tersebut bisa melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi hingga jadwal yang telah ditentukan. Batas akhir pengembalian formulir sendiri menurut Ketua KPU, hingga Selasa pekan depan tanggal 19 Agustus 2008.

Sedangkan proses verifikasi dan perbaikan persyaratan diberikan jadwal setelah semua formulir dari parpol kembali semua.

Di sisi lain Sudarisman juga menyatakan hingga mendekati hari H pengembalian formulir caleg, ternyata masih ada 3 partai yang mempunyai kepengurusan ganda. Ketiga partai tersebut diantaranya yakni, PAN, Partai Pelopor dan PPDI.

Menurutnya Kpu masih menunggu keputusan KPU pusat dan surat keterngan dari DPP masing-masing partai yang menyebutkan kubu mana yang sah dan berhak mengajukan caleg ke KPU. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan