Guru Bantu Tidak Lagi Terima Gaji Ke-13

Jember – Pada tahun 2008 kali ini nasib guru Bantu Jember semakin menyedihkan. Pasalnya pada tahun ini guru Bantu tidak bakal menerima gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember, H. Ach. Sudiono MSi, menanggapi banyaknya keluhan guru Bantu karena tidak menerima Gaji 13. “Saya ini maunya ya mencairkan, tetapi sama BPK saya diberi kartu kuning, untuk tidak lagi mencairkan gaji 13 guru Bantu,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya tidak bias memenuhi keinginan guru Bantu se-Jember. Sejumlah sumber menyatakan bahwa pada tahun 2007 lalu masing-masing guru Bantu menerima dana yang dikatakan sebagai gaji 13 sejumlah Rp. 460 ribu.

Semua guru Bantu yang berjumlah sekitar 800 orang pada waktu itu menerima bonus tambahan tersebut. Sayangnya langkah Dinas Pendidikan tersebut dianggap menyalahi aturan oleh BPK RI. Sehingga untuk tahun 2008 ini dilarang untuk dicairkan.

Karena menurut BPK yang boleh menerima gaji ke-13 hanya PNS saja. Selain PNS tidak boleh menerima gaji 13, apalagi ada dugaan pendataan yang kurang valid.

“Daripada saya kena masalah hanya karena uang segitu, ya terpaksa saya tidak cairkan,” tutur Achmad. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan