Mekanisme Baru Bantuan PKL

Jember – Usai diberi kartu kuning oleh tim pemeriksa dari BPK RI, tim penataan PKL Pemkab Jember membuat mekanisme baru pencairan dana bantuan untuk PKL. Hal ini disampaikan Ketua Tim Penataan PKL Pemkab Jember, Drs. Suprapto.

Menurutnya, meski pencairan bantuan untuk PKL, khususnya yang berjualan di kawasan segi tiga emas, belum terlaksana, sudah ada rencana penerapan mekanisme baru dalam pencairannya.

“Karena sesuai pemeriksaan BPK RI atas penggunaan dana pembinaan PKL tahun 2007 lalu disalahkan, untuk yang tahun 2008 ini kami perbaiki system pencairannya,” ujarnya.

Sehingga sampai saat ini sejumlah PKL yang belum menyerahkan kelengkapan syarat pembukaan rekening, belum menerima dana pembinaan. Sebab, dana Rp 1 juta setiap PKL akan dicairkan melalui rekening. "Senin lalu saya koordinasi, masih ada beberapa kelengkapan yang belum selesai," ungkapnya.

Setelah semua nomor rekening PKL yang berhak menerima bisa direkap bank, maka akan diajukan ke Bagian Ekonomi Pemkab Jember. Karena dana tersebut ada di bagian ekonomi. Selanjutnya, bagian ekonomi akan menyerahkan berbagai dokumen ke bagian keuangan untuk keperluan pencairan bantuan.

Selain pembukaan rekening, menurut Suprapto, PKL juga harus mempersiapkan nota-nota atau bukti pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemindahan PKL dari asalnya ke Pasar Sore Samanhudi. “Jika nota-nota itu tak diserahkan, maka pencairan tidak bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kabag Ekonomi Pemkab Jember Erni Setyaningrum. BPK sampai saat ini meminta, setiap penyerahan bantuan harus disertai dengan pertanggungjawaban.

"Nota-nota itu harus diserahkan dulu kepada kami, baru dicairkan. Kami tak ingin kena pemeriksaan BPK lagi," tegasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan