Kadis PU Minta Rekanan Tertib Administrasi

Jember – Keluhan dan protes sejumlah rekanan terkait belum ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Jember oleh Ir Juwarto, Kadis PU ditanggapi dingin.

Ir Juwarto, Kadis PU Pemkab Jember yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa keluhan rekanan itu tidak ada masalah. Sebab, diakuinya selama ini jika menggunakan cara lama, maka DPU yang kesulitan saat ada pemeriksaan. Sebab, berkas – berkas banyak yang belum lengkap.

Menurutnya, rekanan untuk tahun 2008 diajak sedikit demi sedikit tertib administrasi dalam melengkapi berkas proyek diantaranya jaminan pekerjaan, dan surat menyurat lain terkait surat – surat ijin dari pemerintah desa terhadap lokasi pekerjaan. Dia tidak menghalangi atau menghambat pekerjaan dari penyedia jasa.

“Kalau menurut saya silahkan kerja dulu lah… yang penting kita tahu. Dan kita memegang dokumen kontrak tersebut. Silahkan dikerjakan, dan sembari itu lengkapi administrasi tentang jaminan – jaminan tersebut. Setelah lengkap kita akan tandatangani SPK,” ujar Ir Juwarto.

Menurut Juwarto, jika tetap menggunakan cara lama yang dilakukan sebelum periodenya maka dirinya akan kewalahan dan repot sendiri jika menghadapi pemeriksaan dari Pusat. Dia tidak menyebut apakah terkait pemeriksaan BPK terhadap temuan Rp 4,6 milliar yang harus dikembalikan ke Kasda atau tidak.

Hanya saja, para prinsipnya Kadis PU tidak menghambat. Rekanan sendiri banyak diakui belum melengkapi berkas – berkas terkait jaminan pekerjaannya. Sehingga dia tidak berani gegabah menandatangani SPK tersebut.

“Ya harus tertib dong tahun ini. Kita harap jika tertib administrasi ke belakang enak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan protes karena kesulitan meneruskan pekerjaan sebab SPK belum ada yang ditandatangani Kadis PU. Ir Juwarto, sendiri kedatangannya ke Kantor dikeluhkan sejumlah rekanan. Bahkan dituding jarang masuk kantor. Ada yang menghitung sudah 2 pekan tidak masuk kantor.

“Akibatnya, pekerjaan kita terganggu dan molor,” ujar rekanan anggota Gabpeknas, Jember.

Terkait jarangnya ngantor itu, sempat muncul isu tak sedap di internal Dinas PU. Menurut sumber di PU, dari temuan BPK kemarin muncul angka Rp 4,6 milliar yang harus dikembalikan ke Kasda. Dan yang diakui oleh Dinas PU hanya sekitar Rp 2 milliar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan