SPK Proyek PU Belum Diteken

Jember – Surat Perintah Pelaksanaan (SPK) Pekerjaan proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jember hingga bulan Agustus ini belum ada yang diteken atau ditandatangani oleh Kadis PU, Ir. Juwarto. Hal ini membuat kalangan rekanan menjadi bingung dan tidak bisa bekerja.

Ketua Aspeknas Jember, Ribut Edy, menegaskan bahwa rekanan sampai saat ini belum bisa bekerja dan mencairkan uang karena SPK belum ada yang ditandatangani. “Hal ini merugikan kami dan masyarakat, karena waktu sudah melewati pertengahan tahun,” ungkapnya.

Selain itu jika proyek tidak segera dikerjakan maka dikhawatirkan musim hujan segera tiba. Jika musim hujan tiba, dapat diprediksi kualitas proyek tahun 2008 kembali amburadul seperti tahun 2007 lalu.

Rekanan juga mengeluhkan sulitnya mencari Kadis PU Juwarto. Juwarto hampir setiap harinya tidak berada di kantornya, sehingga ratusan rekanan yang antri setiap hari menunggu penandatanganan SPK banyak yang mengeluh.

Menanggapi hal ini, Juwarto juga belum berhasil dikonfirmasi, ketika dihubungi di ponselnya tidak diangkat meski ada nada sambung. Sementara itu sejumlah Kepala Bidang di PU memilih bungkam.

Seperti yang disampaikan Kabid Tata Kota, Ir. Didit, menurutnya terkait dengan berita tersebut yang berwenang menjawab hanya Kadis PU. “Kami nggak berani komentar mas, ke bapaknya saja, itu kewenangan beliau,” tegasnya.

Sementara sumber lain di DPU menyatakan bahwa Kadis PU saat ini sedang kebingungan mengembalikan dana Rp. 4,6 miliar ke kas negara. “Khan audit BPK tahun ini, untuk tahun anggaran 2007 lalu, DPU diminta mengembalikan dana 4,6 miliar oleh BPK, jadi sekarang bingung mas,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu pernyataan sumber tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Banwas Jember, Abdul Muis Balya. Namun menurut Muis audit BPK tersebut belum kelar. Sehingga DPU masih diberi kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut hingga bulan Agustus ini.

Dan masih menurut Muis beberapa waktu lalu, Juwarto hanya mengakui dirinya mengembalikan Rp. 2,6 miliar. Sementara yang Rp. 2 miliar merupakan tanggungjawab rekanan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan