Propam Polda Jatim Periksa Polres Jember

Jember – Pasca pelepasan sejumlah tersangka ilegal logging oleh Polres Jember, akhirnya sejumlah pejabat Polres Jember yang diduga terkait dengan pelepasan tersebut diperiksa secara itensif oleh Provost Pengamanan (Provpam) Polda Jatim.

Polda Jatim menurunkan tim pemeriksa sebanyak 5 orang perwira pertama dan menengah. Kelima petugas tersebut kabarnya melakukan pemeriksaan di Polres Jember semenjak hari Kamis (23/10) lalu. Dan sebelum ke Polres pkelima perwira tersebut terlebih dahulu mendatangi Taman nasional meru Betiri (TNMB) Jember.

Meski Kepala TNMB Jember, Heri Subagiadi, enggan berkomentar soal turunnya tim Provpam tersebut, namun sejumlah sumber di TNMB membenarkan. Bahkan sumber tersebut menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan berawal dari laporan LSm kepada Mabes Polri atas dilepasnya sejumlah tersangka illegal logging yang berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Dan kejadian seperti itu tidak hanya satu kali ini saja. Selama setahun terakhir sudah beberapa kali terjadi pelepasan. Dan bahkan ada 2 tersangka yang ditangkap dua kali dan dilepas juga dua kali alias tidak pernah ditahan atau diadili di pengadilan.

Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangn saksi dari TNMB, maka pemeriksa dari Polda Jatim tersebut langsung menuju ke Polres Jember dan memeriksa secara intensif sejumlah pejabat Polres yang terlibat.

Namun lagi-lagi tidak satupun periwra Polres bersedia menanggapi pemeriksaan tersebut. Kabag Ops Polres Jember, Kompol Teduh TSW yang diduga terlibat dalam pelepasan tersebut enggan berkomentar.

Sementara itu Ketua LSM Abdi Masyarakat, Husni Thamrin SH, yang melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Jatim menegasakan bahwa sudah waktunya pejabat di Polres Jember diperiksa.

“Dan seharusnya tidak hanya diperiksa tetapi dijatuhi sangsi berat atas tindakan cerobohnya,” ujar Thamrin.

Sesuai data yang dimiliki Abdi Masyarakat, berulangkali kali Polres Jember melakuakn kesalahan dengan melepas tersangka ilegal logging. “Kami siap sewaktu-waktu dipanggil, data lengkap tinggal komitmen Polri dalam memberantas ilegal logging saja,” imbuhnya. (RI-1)

1 komentar:

sudirman mengatakan...

PROPAM Polda Jatim, LAPOR !

PENYIDIK POLRES JEMBER JAWA TIMUR
MELINDUNGI OKNUM PUNGLI PEMERAS RAKYAT
DAN OTAK PELAKU UTAMA KRIMINAL
DENGAN MELAKUKAN ANCAMAN PADA PELAPOR

PENYIDIK POLRES JEMBER JAWA TIMUR MENGABAIKAN PENGADUAN PUBLIK

Jember, 19 desember 2016 

Kepada, YTH: 
Kabid PROPAM POLDA JATIM

Dengan Hormat, 
Saya melaporkan seorang Oknum Perusak Pelayanan Publik Pemerintah ke Instansi dan Kementerian terkait sejak tgl 17 Agustus 2015, namun sampai kini belum bisa selesai. 

Developer Perumahan PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang No.7 Sumbersari Jember Jawa Timur Kode pos 68121, melumpuhkan sendi-sendi Pelayanan Publik Pemerintah di jember Jawa Timur dalam persaingan usaha yg tidak sehat telah melakukan tindakan tindakan kriminal secara sistematis, mendikte, menghasut, menguasai, mengendalikan para aparat Pelayanan Publik Pemerintah serta meneror, menipu, mengancam, termasuk mencatut nama petugas TER Kodim, Instansi Kodim, Scaba serta memperalat seorang Danramil dan sekitar tgl 17 Maret 2017 mencatut lagi nama Kasatreskrim Polres Jember dengan nomor HP: 0821 2101 2010 mengaku bernama Bambang Wijaya yg mengatakan akan memproses surat pengaduan saya, bahkan yg terakhir benar benar berani melanggar hukum/ melanggar hak orang lain dengan merusak pagar cluster perumahan saya.
  
Hal ini semua, dengan segala cara dilakukannya agar dapat leluasa mencari keuntungan pribadi yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan keselamatan dan kelangsungan hidup usaha orang lain sehingga merusak/ merendahkan/ mencoreng/ merongrong Kewibawaan Pemerintah dimata publik, antara lain:
  
1. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) 
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 
3. Kementerian ATR BPN 
4. Kementerian Dalam Negri 

Yang akhirnya mengakibatkan, Para Aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. 

Kepala BPN Jember Djoko Susanto SH adalah seorang Oknum PUNGLI yang memeras, mengancam dan memblokir dg semena mena terhadap proses pemecahan sertifikat, dg perintah lesan ke Notaris karena tanah saya dianggap bermasalah berdasarkan laporan Lurah dan P Kampung tegalgede, padahal informasi tsb terbukti tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Penyidik POLRES Jember meremehkan surat pengaduan, meskipun sudah menerima surat dari KOMPOLNAS (No. Registrasi 1722/16/RES/IX/2016) yg memerintahkan Kapolda Jatim untuk menindak lanjuti pengaduan saya dalam tempo yg tidak terlalu lama. 

Begitu Juga surat dari KOMNASHAM RI (No: 1.559 & 1560/K/PMT/IX/2016) yang meminta Kabid PROPAM POLDA dan Kakanwil BPN Jatim untuk memproses surat pengaduan saya dengan tembusan Kapolres Jember/ Irwasda Polda Jatim/ Irwasum Polri dan Kepala BPN Jember/ Menteri ATR BPN tidak ditanggapi dan diabaikan, ini sudah luar biasa dan sangat arogan. 

Saya juga menanyakan, apakah jika seorang PNS sudah pindah ke kota lain tindakan kriminalnya tidak bisa diproses? penyidik Polres Jember diam tidak mampu menjawab dan 2 hari kemudian malah mengancam saya: " Awas kalau lapor macam macam! " 



Detil pengaduan tertera pada http://sudirman64.blogspot.co.id/
Mohon periksa, terima kasih.

Hormat saya,

Sudirman
Jl. Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember Jawa Timur
HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan