Kasus Tanah Mangaran Atensi Polda Jatim

Jember - Kasus dugaan penyerobotan tanah, perusakan tanaman, dan pencurian kayu yang dituduhkan kepada Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM) milik PTPN XII Kebun Renteng, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung naga-naganya menjadi atensi Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, kendati saat ini masih tetap ditangani oleh Mapolres Jember.

Hal itu dibuktikan dengan perhatian Polda Jatim atas penanganan kasus tersebut. Polres sempat ditegur oleh Polda terkait penanganan kasus itu. Peneguran tersebut sempat bocor ke telingan sejumlah LSM.

Dan pasca terjadinya peneguran, Polres Jember langsung melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Ketua LSM Gempar, Ansori, yang getol memantau proses pemeriksaan kasus tersebut, sekitar hari Jumat (24/10) kemarin di Unit Ekonomi Reskrim Polres Jember dilakukan gelar perkara kasus itu dan memanggil para pihak terutama warga, dan pihak PTPN XII untuk membawa data – data pendukung.

Kasus tersebut menurut Ansori merupakan pelanggaran berat. Dan terbukti telah melanggar pasal 47 (1) UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Dalam kasus itu, PTPN XII Kebun Renteng, merasa dirugikan karena TPRM mengklaim tanah puluhan hektar itu menjadi hak milik warga. TPRM dalam hal ini dimotori oleh Mistar, Sugeng, Shudi, M Alit, Tohed, Sunoto, Arto, dan Kuntari.

Kasus sengketa itu mulai ditangani di kepolisian bermula dari pengaduan dari Ir Kasful Anwar, selaku manager PTPN XII Kebun Renteng. Dari sana muncul surat Reskrim Nopol B/357/IX/X/2008 Reskrim yang isinya memanggil tersangka perusakan dan penguasaan tanah HGU PTPN XII.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman, SH, mengatakan sejauh ini masih belum ada penetapan tersangka. “Kita sudah tangani, namun belum ada tersangkanya,” ujarnya Sabtu (25/10). (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan