Karaoke Jungle Jadi Sarang Narkoba

Jember – Jajaran reserse Narkoa Polres Jember membuktikan bahwa beberapa tempat hiburan karaoke, dan pub di Jember menjadi sarang pesta narkoba. Bahkan peredaran narkoba dinilai beberapa pihak sudah mengkhawatirkan.

Kemarin, Minggu (19/10) malam sindikat atau jaringan narkoba lintas Kabupaten dibongkar dan ditangkap di Rumah Karaoke Jungle Bu Rudi, di Jl Letjen Suprapto, belakang hotel Sulawesi Jember.

Para tersangka ditangkap saat sedang pesta narkoba. Bahkan penggerebekan pengguna barang haram itu polisi Reskoba berhasil meringkus 2 tersangka sekaligus.

Ada dua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya JK (35) dan AD (34) warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang berprofesi sebagai wiraswastawan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi dan 14 botol bir.

Dari pengakuan tersangka, saat pesta ekstasi itu dia mendapat ekstasi dari seorang bandar di diskotik Kowloon Surabaya sebanyak 5 butir.

Sedang 3,5 butir ekstasi itu sudah habis terpakai dengan dioplos dengan minuman bir.

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Edi Sudarto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni JK tapi tidak menyebut dari siapa barang narkoba itu didapat.

JK terbukti positif memakai ekstasi usai dilakukan di test urine yang saat ini sudah dikirim ke Polda Jatim.

Seadng seseorang bernama JR dilepas karena tidak terbukti memakai ekstasi. Tapi JR dikenakan pasal pidana ancaman setahun penjara karena tidak melaporkan ke polisi ketika ada temannya menggunakan narkoba.

Pelaku akan diancam undang-undang penyalahgunaan narkotika dan UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kasusnya akan terus kita kembangkan.,” ujar AKP Edi Sudarto, Kasat Narkoba Polres Jember.

Sementara itu pemilik karaoke warung Bu Rudi mengaku tidak tahu dengan adanya kasus itu. Dia menyerahkan kasus itu ke polisi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan