Pemkab Tidak Sediakan THR Karyawan

Jember – Pemkab Jember untuk tahun 2008 kali ini tidak bakal mengeluarkan dana tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya kepada karyawannya. Hal ini terungkap dari surat edaran yang ditandatangani Sekda, Drs. Djoewito.

Dimana surat tersebut saat ini sudah beredar luas ke semua unit kerja di jajaran Pemkab Jember. Menurut Kasie Humas Kantor Infokom Jember, Drs. Giat Tarigan, surat tersebut berisi larangan memberi THR kepada karyawan karena sesuai dengan himbauan BPK RI.

“Itu menindaklanjuti surat dari BPK, jadi Pemkab mempunyai kebijakan untuk melanjutkannya, sehingga tidak ada THR untuk semua karyawan baik PNS maupun rollstaat,” jelasnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Infokom Pemkab Jember, Drs. H. Agus Slameto. Menurut Agus, Pemkab tidak mungkin melanggar hukum untuk memberi THR kepada karyawan karena ada laranganya.

Sementara itu koordinator tenaga rollstaat Pemkab, Taufik, menyesalkan langkah Pemkab tersebut. “Kalaupun yang tidak diberi THR itu golongan III dan IV mungkin nggak apa-apa, karena gajinya sudah besar, tetapi kalau golongan II, I dan honorer/rollstaat, mau jadi apa,” sesalnya.

Apalagi semenjak beberapa tahun terakhir ini banyak hak pegawai yang tidak diberikan oleh Pemkab Jember, termasuk uang lauk pauk. “Sudah gitu khan THR hanya Rp. 85 ribu masak juga tidak diberikan ini khan mengecewakan kami,” tuturnya.

Hal senada juga ditegaskan LSM Sakera, menurut Ketuanya, HM Fathurozi, dengan tidak diberikannya THR secara formal justru membuka peluang untuk korupsi. Bagaimana tidak memberi THR kepada karyawan itu sudah menjadi kebiasaan semua pimpianan unit kerja.

“Kalau resmi dari Pemkab dan besarannya ditetapkan sama, maka pengeluaran jelas dan bisa dilihat, kalau tidak justru banyak pimpinan unit kerja mencari dana dengan jalan tidak benar, diambilkan dari sejumlah proyek di unit masing-masing,” tegasnya.

Sehingga akibat yang ditimbulkan adalah kualitas proyek atau kegiatan lain yang anggarannya disedot untuk menyediakan THR menjadi jelek. Atau bahkan ada kegiatan yang hanya ada SPJ-nya saja tetapi kegiatan tidak pernah dilakukan.

“Karena pimpinan unti kerja tidak akan tega membiarkan karyawannya tidak mendapat THR, akibatnya justru peluang korupsi terjadi, karena tidak jelas berapa yang akan diberikan kepada karyawan dan berapa yang disisihkan dari proyek-proyek tersebut,” sesalnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan