Gaji Perangkat Desa Akhirnya Dicairkan

Jember – Gaji perangkat desa yang sempat tidak dicairkan oleh Pemkab Jember selama 8 bulan ini, akhirnya mulai Selasa (9/9) hari ini bisa dicairkan. Semula Pemkab ngotot tidak akan mencairkan gaji perangkat desa dan dana ADD (Alokasi Dana Desa) untuk pembangunan desa, karena sejumlah dalih.

Begitu mendapat ancaman dan protes disana-sini, akhirnya Pemkab mencairkan gaji perangkat, sementara untuk dana ADD masih belum bisa. Seperti dituturkan Kades Curahnongko, kecamatan Tempurejo, Hj. Eni Ayu S, usai mengambil gaji perangkatnya di Kasda Jember, bahwa perangkatnya sudah 8 bulan ini menunggu gajinya.

“Sudah 8 bulan mas, nunggu nggak cair-cair kasihan setiap bulan mereka menunggu, sekarang pun yang cari baru 7 bulan saja,” tuturnya.

Gaji tetap dari Pemkab ini berlaku untuk Kades hingga perangkat lain di desa. Kades dan perangkat sebelumnya tidak pernah digaji Pemkab karena sudah mengelola tanah kas desa. Namun semenjak keluarnya peraturan pemerintah yang baru maka semua perangkat desa digaji Pemkab Jember.

“Jadi kalau gaji tidak dibayar oleh Pemkab itu apa namanya, kok tidak kasian dengan perangkat,” sesalnya.

Kades sendiri setiap bulannya mendapat gaji Rp. 1 juta, Sekdes Rp. 750 ribu dan perangkat lainnya masing-masing Rp. 600 ribu.

Menanggapi hal ini, Asisten I Pemkab Jember, Hasi Madani mengaku sebelumnya ada kesalahan administrasi. Namun setelah ada perbaikan, Pemkab kemudian mencairkannya.

Dan saat ini sudah ada 184 desa yang mencairkan, tinggal 48 desa yang belum mengajukan.

Sementara itu Kadispenda, Drs. Suprapto yang dikatakan ikut mensyaratkan desa harus lunas PBB baru mengambil gaji, menolak keras. “Saya tidak pernah mensyaratkan desa lunas PBB baru gajian, itu salah besar, justru gaji itu harus diberikan tepat waktu setiap bulannya, jangan sampai terlambat,” tegasnya.

Untuk itu Suprapto menyarankan Pemkab untuk tidak mengkaitkan gaji perangkat dengan PBB (Pajak Bumi Bangunan). “Gaji itu harus tepat waktu, supaya mereka semangat menagih PBB di wilayahnya,” ujarnya.

Kalau dana ADD itu bisa dikaitkan dengan PBB. Itupun tidak diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang lain. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan