Guru Smackdown SMPN 3 Diadili

Jember – Beruntung Hartiani binti Harjono, ibu guru SMPN 3 Jember warga Griyo Gebang Permai RT 7 RW 17 Blok H, Kecamatan Patrang ini tidak ditahan oleh Kejari Jember, kalau tidak “kiamat kecil” akan menimpa keluarganya. Betapa tidak. Kasus pemukuluan terhadap siswa didiknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember Selasa (9/9) hari ini.

Sidang kali pertama ini hanya digendakan untuk membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zaenal Arifin, SH. Sehingga usai membaca surat dakwaan di depan majelis hakim, majelis Hakim Rachmat, Jhony Aswar, Wedayati, SH langsung mengetok palu menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.

Kasus kekerasan guru terhadap siswanya ini sebenarnya sudah setahun tidak diproses. Tapi, kini telah memasuki tahapan dakwaan di PN Jember. Keluarga korban pun merasa sedikit lega karena kasusnya terkatung – katung selama setahun.

Sekadar diketahui, guru Hartiani – pengajar kesenian- ini dilaporkan memukuli siswanya (korban, Red) bernama Indah Rahmawati dengan seruling secara berulang – ulang. Seruling yang terbuat dari bambu itu dipukulkan ke kepala korban.

Tak hanya itu, kepala korban juga dikeplak dengan tangan ibu guru kesenian ini. Terakhir saat pelajaran kesenian dimulai itu korban juga mengaku dilempar seruling hingga mengenai kepalanya.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter Koenaroekmi RS PTPN X Jember tertanggal 17 Desember 2007 bahwa di dahi kiri korban, dan lengan terdapat lebam tak jelas, dan paha kiri terdapat luka Hyperremia (lebam).

Berdasarkan itu Polres Jember dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guru Hartiani, dengan jeratan pasal Undang – undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 tahun 2002, pasal 80 ayat 1, serta pasal 351 KUHP ayat 1. tentang penganiayaan.

Dasar inilah yang dimaksudkan oleh JPU untuk mendakwa tersangka guru Hartiani tersebut di muka pengadilan. UU perlindungan anak itu dijadikan dakwaan kesatu (primer) dan dakwaan kedua adalah KUHP pasal 351.

JPU M Zaenal Arifin, SH, mengatakan bahwa terdakwa guru tersebut tidak ditahan karena berbagai pertimbangan termasuk selama ini polisi tidak menahan terdakwa. Terkait dakwaannya kasus itu, dia meyakini terdakwa akan terkena jeratan pasal UU perlindungan anak pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun lho. Berat itu,” sergah anggota JPU lainnya.

Pantauan di lapangan, usai sidang aktifitas kegiatan sekolah di SMPN tidak masih tetap berjalan. Terutama bidang kesenian. Oknum guru ini masih tetap bisa mengajar seperti biasa. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan