Satpol Hentikan Pembangunan Ruko Jenggawah

Jember – Sat Pol PP Pemkab Jember akhirnya menghentikan pembangunan ruko di alun-alun Jenggawah. Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Pemkab Jember, Suhanan SPd, kepada wartawan, Selasa (29/7/2008).

Menurutnya pembangunan ruko Jenggawah menyalahi aturan dan hingga saat ini belum mengantongi ijin dari Pemkab Jember selaku pemilik aset. “Masyarakat yang diwakili LSM dan beberapa tokoh itu menuntut penghentian pembangunan ruko karena tidak berijin,” ujarnya.

Dan ternyata memang belum berijin sehingga Sat Pol PP mengambil langkah tegas terhadap pembangunan di atas alun-alun Jenggawah tersebut.

“Dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan, karena kami juga harus menunggu hasil audit dan pemeriksaan Banwas Jember terhadap ruko tersebut,” ujarnya.
Semua pihak menurut Suhanan harus duduk bersama dulu guna membahas hal tersebut. Dan jika belum ada hasil yang pasti maka desa tidak boleh melanjutkan pembangunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan ruko di atas lalun-alun Jenggawah ditolak masyarakat karean menyalahi aturan dan merubah alun-alun menjadi pusat bisnis Jenggawah.

Padahal alun-alun adalah aset milik Pemkab Jember yang tidak boleh dikelola pihak lain meskipun itu desa setempat. Terkecuali ada ijin dari Pemkab Jember untuk pengelolaannya. Sementara pembangunan ruko diatas alun-alun Jenggawah hingga kini belum ada ijin sama sekali. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan