Cabup Syalwa Klaim Menang Pilkada

Bondowoso - Ketidakpuasan cabup Syalwa-Thahir yang merasa kalah dalam hasil perhitungan quick count versi pendopo Pemkab Bondowoso terus bersikap. Setelah melakukan sejumlah aksi seperti membakar foto kopi kertas hasil quict count beberapa waktu lalu, mereka juga mengklaim memenangi pilkada dengan hasil pehitungan yang dilakukan Tim Paham Syalwa-Thahir mengungguli cabup Amin-Haris.

Perolehan suara yang dihembuskan dari kubu Salwa-Thahir adalah Amin-Haris mendapatkan 135.733 suara atau 33,01 %, sedangkan pasangan Salwa-Thahir berhasil meraup tertinggi dengan 136.724 suara atau 34,01 %. Disusul selanjutnya pasangan Irwan-Huzain mendapatkan 74.972 suara atau 18,67 % dan pasangan Misnan-Sobri yang hanya meraup 53.967 suara atau 13,44 %.

"Proses pilkada ini sudah cacat secara hukum," kata Zanurianto yang juga Sekretaris Tim Sukses cabup Salwa-Thahir, Selasa (29/7/2008) via handphone. Mereka juga menuding KPUD tidak bekerja secara profesional. Itu dibuktikan dengan beberapa tindakan KPUD yang mereka nilai telah merugikan tiga cabup antara lain, tidak diumumkannya Daftar Calon Pemilih sementara (DPT), membiarkan pihak Pemkab menjadi Tim Sukses salah satu cabup dan dugaan penggelembungan suara.

"Kami menolak proses pelaksanaan pilkada dan harus dilaksanakan pilkada ulang," tandasnya.

Sementara itu pihak KPUD Bondowoso Purwanto hingga saaat ini masih terus melakukan inventarisasi hasil perolehan suara dimasing-masing KPPS. Dari 23 kecamatan se-Bondowoso, hingga kemarin sore masih belum sampai separuhnya bisa diketahui hasil perolehan suaranya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Sukses cabup Amin-Haris, Achmad Dhofir tidak terlalu menggubris klaim kemenangan yang dilakukan Tim Paham Syalwa-Thahir.

"Ah, itu kan cuma klaim dan belum bisa dibuktikan secara nyata. Kita kan ada bukti quick count versi pendopo, kita tidak risau sebab kita juga menunggu hasil resmi perhitungan manual KPUD," timpal Achmad Dhofir.

Dia sendiri masih terus optimis dengan kemenangan Amin-Haris yang sebelumnya dibuktikan dengan perhitungan yang dilakukan para saksi ditiap tempat pemungutan suara dari tingkat kampung, desa hingga kecamatan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan