Penangkapan dokter Danny, Diduga Rekayasa

Jember - Penangkapan oleh Tim Reskoba Polres Jember, terhadap dokter Dany - dokter kesehatan (dokes) Polres Jember di lingkungan Samsat Sumbersari - sekitar Maret 2008 lalu diduga penuh rekayasa, dan dagelan. Bahkan ada indikasi bermotif jebakan saat ditemukannya 10 butir extacy tersebut.

Beragam kejanggalan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus ini, Kamis (31/7) siang yang dipimpin majelis hakim Charis Mardiyanto, SH, Yanto, dan Yosdi SH. Sidang ini juga dihadiri tim dokkes Polres lain, bu Wiwik, serta keluarga dokter Dany, yang simpatik dengannya didampingi kuasa hukum EA Zaenal Marzuki, SH, dan rekan.

Sidang kepemilikan 10 butir extacy saat itu memeriksa Aiptu Budi Utomo, Paur Yan Min di Unit Reskoba Polres Jember. Menariknya, saksi ini mencla – mencle hingga akhirnya mengakui bahwa kesaksiannya saat ditanya majelis hakim itu bohong. Tapi saat didesak siapa yang menyuruh, dia menolaknya.

Majelis hakim marah – marah, bahkan sempat mengeluarkan pernyataan bernada peringatan kepada penyidik Polres, dan Kejaksaan untuk lebih cermat dan teliti. Tapi, sebentar kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, SH, dan Agus D Mulyono, menyela.

“Sebentar Pak Hakim, kalau begini namanya bukan pengadilan yang dibuat repot. Tapi, kami juga sebab JPU sangat yakin saat itu dengan surat – surat itu. Kita pikir benar, tapi ternyata hanya pura – pura saja. Ini Jaksa yang dibohongi kalau begini,” ujar Awaluddin, SH.

Sidang semula berjalan landai, setelah disumpah dengan Alquran saksi Budi Utomo ditanya beberapa kali oleh hakim termasuk soal prosedur pengiriman urine terdakwa untuk di test ke Laboratorium. Saat itu dia mengaku urine itu adalah milik dokter Dany, dan diambil oleh penyidik untuk dikirim ke Lab. Saksi mengatakan saat mengirim ke Lab urine dalam botol kecil itu diberi label, diberi nama dan dibungkus rapi. Lalu dimasukkan ke Termos.

Saat dikejar, oleh Dokter Dany dan kuasa hukum akhirnya Aiptu Budi Utomo ini mengaku bahwa dia tidak mengirim urine itu dengan menggunakan Termos berisi es. “Saudara tahu alasan kenapa harus pake termos, urine itu harus bertahan di suhu berapa, tidak tahu kan,” tegas Zaenal, SH.

Anggukan saksi ini berakibat panjang. Dia dicecar lagi, dan akhirnya mengaku tidak memakai termos, termasuk saat mengirim urine itu ke Surabaya. Dia juga mengaku kalau dia tidak tahu menahu isi Berita Acara yang disodorkan oleh penyidik untuk dia tandatangani sebagai saksi, yang belakangan dibuka oleh Majelis berupa Penolakan dari terdakwa berupa penolakan Pengambilan Berkas Pemeriksaan (BAP), Penolakan Berita Acara pengambilan sampel Urine, Berita Acara penolakan penyisihan Barang Bukti, dan Berita Acara penolakan hasil tes Urine.

Dengan senyum kecut, Budi Utomo akhirnya mengakui bahwa dia tidak tahu apa – apa. Semuanya diserahkan kepada penyidik. Dia saat itu hanya dimintai tandatangan saja. Nyaris Majelis mengancamnya dengan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dan keterangan palsu. Tapi, majelis masih memperingatkan saja.

Kuasa hukum Dokter Dany, EA Zaenal Marsuki, SH yang juga Ketua IKADIN Jember ini usai sidang menegaskan bahwa kliennya juga merasa disudutkan dengan penggerebekan itu. Dari saksi 5 orang anggota polisi Narkoba yang dimintai keterangan sebelumnya, juga tidak saling mendukung. Saksi polisi pertama yang memeriksa meja terdakwa itu tidak menemukan tapi, saat polisi kedua memeriksa lagi lantas ditemukan Barang Bukti (BB) 10 butir Extacy di laci meja kerja Dokter Dany yang sehari - hari bertugas di Kasi Dokkes Samsat Sumbersari.

Kasat Narkoba Dicopot

Sementara itu, pasca kejadian itu Kasatnarkoba Polres Jember AKP Soetardjo, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian lain – Kapolsek Ambulu. Saat ini jabatan Kasat Narkoba dijabat oleh AKP Edi Sudarto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin SH, dibuat kesal juga oleh mantan Kasat Narkoba AKP Soetardjo ini.

Sebab, sudah dua kali dipanggil ternyata tidak mau datang. Majelis Hakim Charis Mardiyanto, SH, meminta Jaksa memanggil kembali mantan Kasat Narkoba itu, untuk diperiksa majelis untuk memperjelas kasus tersebut, tanggal 19 Agustus 2008 mendatang. “Sidang terpaksa ditunda 2 minggu karena saya mendapat tugas dari MA. Kita tunggu tanggal 19 Agustus nanti,” ujar Charis Mardiyanto, menutup sidang. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan