Terkait Pungli PSB, Kabid TK-SD Dipanggil Kejari

Jember – Kabid TK-SD Dinas Pendidikan Jember, Jumari, dipanggil Kejari Jember guna dimintai keterangannya terkait dengan adanya sejumlah pungli saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2008. Menurut Kajari Jember, elvis Jhoni SH, pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Namun meski masih dalam tahap penyelidikan, Elvis menegaskan bahwa ada kemungkinan untuk ditingkatkan ke penyidikan jika memang terbukti ada pungli. “Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Jaksa Agung RI,” tuturnya.

Jaksa bakal menjerat Kepala Sekolah (KS), Guru dan Komite Sekolah (KS) dengan undang-undang korupsi. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp. 1 miliar atau minimal 4 tahun penjara. “Karena untuk memungut dana dari wali murid tersebut harus ada beberapa prosedur yang dilalui, seperti persetujuan dari wali murid dan peruntukannya yang jelas,” imbuhnya.

Jika sejumlah prosedur tidak dilalui dan penggunaan dananya juga tidak jelas maka penyelidikan langsung ditingkatkan ke penyidikan kepada KS, Guru dan komite yang bersangkutan.

Sementara itu Kabid TK-SD, Jumari membenarkan pemanggilan dirinya tersebut. “Ya memang dipanggil tetapi masih sebtaas koordinasi bukan diperiksa, mungkin perlu keterangan saya sedikit soal PSB,” tuturnya, Kamis (31/7/2008). (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan