PKL Seputar Alon-alon Ditertibkan

(Infokom) Jember - Keseriusan penanganan PKL Kota Jember setelah tanggal 7-8 Juni 2008 lalu dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mulai didepan Jalan Sudarman sampai pada di seputar Alon-alon Jember.

Pada kahir-akhir ini dengan merebaknya PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti di jalan umum dan taman bermain serta tempat wisata keluarga. “Maka Hari Sabtu malam dan Minggu pagi dilakukan penertiban karena tidak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap Andriyanto, Kasi Penyidikan dan Penindakan sesaat selesai memimpin operasi.

Tidak sesuai peruntukan menurut Kasi Penyidikan dan Penindakan banyak PKL yang berbagai jenis seperti becak goyang, jagung manis, krepik singkong, penjual kacang godog dan sebagai. “Banyak yang berjualan tidak pada tempatnya fasilitas umum yang digunakan untuk berjualan,”tambah dia.

Banya pedagang yang menempati pada tempat yang digunakan untuk berjualan seperti tempat parkir di depan Masjid Jamik, jalan umum, taman bermain dan alon-alon Jember.

“Itu yang semestinya tidak digunakan untuk berjualan karena oleh pemerintah telah disediakan PKL berjualan di di depan Kantor Bupati (Lama-red),”tandas Adnri.
Pada waktu operasinya kemarin dijelaskan oleh Adri, anggota yang berjumlah 100 personil merupakan gabungan antara Satpol PP Jember Kabupaten dan Kecamatan sekitar. “Tidak saja melakukan penyidikan dan penidakkan akan tetapi masih melakukan pembinaan,”pungkasnya.

Meski dalam operasi yang dilakukan kemarin masih belum menyentuh penyidikan dan penindakannya, Adri berjanji jika hal itu terus dilakukan oleh pedagang yang membandel maka akan ditindak tegas. “Namun kami tetap akan melakukan pembinaan terlebih dahulu,”pungkasnya.

Hal itu terwujud ketika pada tahun 2008 pada bulan Januari sampai Juni awal ini menurut Andri ada 2 pedagang yang kedapatan melanggar dan terkena penindakan dan penyidikan. “Dibanding tahun sebelumnya Satpol PP telah menindak sejumlah pedagang sebanyak 10 pedagang,”paparnya.

Pelakukan tegas dari Sat Pol PP meurut Andre sesuai dengan Perda yang berlaku Nomer 6 Tahun 1988 tentang Penataan PKL di Jember. “Untuk itu kami akan melakukan tahapan penanganan bertahap pertama pembinaan dengan memanggil dengan membuat pernyataan, baru kedua dilakukan penindakan sangsi hukum berupa Tipiring,”paparnya.

Diingatkan oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan bahwa jika pedagang PKL yang terkena tindakan hukum Tipiring (Tindak Pidana Ringan), itu yang harus dihindarkan. “Akan dikenai sangsi pindana kurungan paling berat selama 3 bulan dengan sangsi denda 50 ribu rupiah. Namun berat dan ringannya sangat tergantung dari hakim di pengadilan,”cetusnya.

Senada dengan apa yang diungkap oleh Kasatpol PP yang ikut mendampingi penertiban itu agar para pedagang tidak meremehkan penertiban oleh pihaknya. “Kalau terus membandel tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan melakukan penindakan lewat Tindakan Pidana Rigan,”tegas Suhanan.

Namun Kasatpol PP berharap banyak kesadaran dari pedagang di sekitar Alon-alon Jember agar tidak lagi berjulalan di seputar yang dilarang oleh pemerintah. “Kalau tertib, aman dab tidak mengganggu ketertiban umum yang enak juga tidak saja pedagang tapi masyarakat Jember juga,”harapnya. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan