Pemkab Umumkan Kenaikan tarif Taksi

Jember – Mulai hari ini Pemkab Jember mulai mengumumkan kenaikan tarif untuk angkutan taksi yang beroperasional di wilayah kabupaten Jember. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Perbup nomor 16 tahun 2008 yang dibacakan oleh Asisten II Pemkab Jember, H. Edy Budi Susilo Msi, hari ini Jumat (13/6/2008) di Kantor Infokom Jember.

“Ada 5 item dalam Perbub kenaikan tarif taksi ini, diantaranya tarif awal/Flag Fall, tarif dasar, tarif waktu, tarif pemakaian dan tarif pembatalan,” jelas Edy yang didampingi Kabag TU Dinas Perhubungan, Abdul Wahid.

Khusus tarif awal atau yang sering disebut Flag Fall dan tarif pembatalan menurut Edy tidak ada perubahan dan berlaku tetap seperti sebelum terjadi kenaikan BBM. “Kalau awal sebesar Rp. 4.000 maka dalam Perbub ditentukan tidak terjadi kenaikan dan tetap sebesar Rp. 4.000 untuk flag fall sementara untuk pembatalan tetap Rp. 5.000,” jelasnya.

Sedangkan pada tarif dasar per-kilo mengalami kenaikan 10 %, yang sebelumnya Rp. 2.500 naik menjadi Rp. 2.750. sedangkan untuk tarif tunggu ada peningkatan 25 %, dari Rp. 20.000,- menjadi Rp. 25.000. Ketiga tarif yang mengalami kenaikan yakni tarif pemakaian bagi pelanggan dan konsumen taxi dijelaskan oleh Edy terjadi kenaikan sebesar 14 % dari tarif sebelumnya. “Tarif awal sesuai Peraturan Bupati yang baru berlaku sebesar Rp. 13.000 naik menjadi Rp. 15.000,” Imbuhnya.

Kenaikan tarif tersebut menurut Edy merupakan hasil dari rapat bersama pelaku tranportasi taxi, sperti Dinas Perhubungan, Polres Jember, YLKA, Organda. Selanjutnya untuk sosialisasi menurut Edy bakal ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan memasang stiker tarif baru. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan