Pemkab Bagi-bagi Bantuan Ke TPA

(Infokom) Jember - Ternyata banyak cara untuk meningkatkan aqidah kepada anak-anak di Jember lewat pemberian dana bantuan kepada 233 TPA dan TPQ se Kabupaten Jember yang nantinya diharapakan ada peningkatan bagi pendidikan agama.

Dana sebesar 1,5 juta, diberikan kepada masing lemabaga TPA dan TPQ agar nantinya anak-anak Jember bisa mendo’akan kepada orang tuanya dan membaca Qur’an dengan baik .

“Sehingga pada akhirnya nanti dapat mendo’akan orang tuanya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dengan membaca surat yasin atau surat lainnya,”ungkap Kabag Kesra Drs Farouq ketika memberikan mukadimah kepada wakil penerima bantuan sana dari pemerintah.

Pemberian dana itu menurut Faroq merupakan bantuan rutin yang diberikan pemerintah kepada lembaga keagamaan TPA dan TPQ untuk pembangunan, selain bantuan juga diberikan kepada 300 mushola yang diberikan kemarin lalu.

“Hal ini terungkap sebagai wujud terima kasihnya Bupati Jember MZA Djalal kepada lembaga TPA, TPQ, pondok dan sebagainya kerena lewat upaya itu anak kita bisa mambaca qur’an dan berdo’a,”pungkas Farouq.

Sangat wajar diungkap lebih lanjut oleh Kabag Kesra talih asih itu diberikan kepada TPA, TPQ, mushola, pesantren dan sebagainya. “Karena Jember apalagi terkenal dengan sejuta kyai dengan jumlah pondok sebanyak 720 dan tahun ini berkembang lagi,”jelas dia.

Namun diungkap oleh Kabag Kesra bahwa pemberian anggaran sesuai dengan aturan Permendagri Nomer 13 dan 59 Tahun 2006 pada ayat 1 tidak diperboleh diberikan berulang-ulang kepada penerima yang sama. “Sehingga pada tahun ini kita berikan bergantian,”singkatnya.

Melihat perkembangan pendidikan agamaan di Jember sangat luar biasa namun menurut Gus Farouq namun banyak juga tatangan yang tidak sedikit dihadapinya. “Belum lagi banyaknya aliran muncul maka salah satunya pendekatan yang dapat memberikan pencerahan yakni berada pada ulama,”cetusnya.

Untuk itu dengan adanya bantuan ini pihaknya berpesan kepada lembaga penerima dan secara khusus orang yang bertanggung jawab bantuan itu. “Agar secara administrasi tertib kumpulkan bon beli paku, kawat, tukang dan sebagainya untuk barang bukti SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) nantinya,”terang Gus Farouq.

Tidak hanya SPJ itu diberikan kepada Kesra sebagai SPJ balik yang diserahkan kembali. “Sesuai dengan aturan yang ada sekecil apapun pengeluaran harus diarsipkan sebagai barang bukti kalau hal itu di langgar maka kita akan dicentong (Kena tahan-red),”tambah Farouq.

Menurut Farouq sesuai dengan dengan aturan yang berlaku bahwa pemeriksa bias jadi dari BPK, Kejaksaan atau Kepolisian yang akan memeriksa penyalur dan penerima bantuan. “Sangat perlu diwujudkan sesuai pemafaatannya, jangan sampai menyimpang,”tambahnya.

Lebih lanjut Farouq mengungkapkan untuk barang bukti pembelian atau pengeluaran anggaran meski menggunakan anggaran sekecil apapun seperti paku jangan sampai disepelekan. “Kalau itu teledor dan disepelekan bias jadi seminggu ngak enak tidur karena dipanggil sana sini,”cetusnya.

Farouq terkait dengan pengembalian SPJ diharapkan agar SPJ dapat dikembalikan dikembalikan lagi tidak lebih dari jangka waktu 1 bulan setelah menerima bantuan itu. “Penerima sekarang agar membantu untuk menagihkan barang bukti dan berikut SPJ-nya untuk diserahkan ke kami,”pintanya. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan