Digerebek Selingkuh, Perwira Polisi Hanya Wajib Lapor

JEmber – Salah satu perwira polisi di jajaran kepolisian wilayah Besuki, Aiptu Budiono, yang digerebek oleh masyarakat karena berselingkuh dengan seorang guru bernama Ida di salah satu perumahan elit di Jember, kemarin malam (8/6/2008) akhirnya hanya dikenai sangsi wajib lapor oleh polres Jember.

Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Jember, Kompol Lafri Prasetyo, Selasa (10/6/2008). Menurutnya kasus dugaan perselingkuhan merupakan kasus delik aduan dan sampai hari ini istri perwira tersebut belum melapor secara resmi kepada Polres Jember atas perilaku menyimpang suaminya.

“Sehingga kami belum melakukan tindakan apa-apa, baru melakukan pemeriksaan saja dan minta keterangan saksi lainnya, dan untuk anggota, kami kenakan wajib lapor,” tuturnya. Terkait sangsi lain yang lebih berat menurut Lafri pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Apalagi sampai langkah penahanan, Lafri tidak mau berandai-andai. Karena menurutnya langkah kepolisian sudah tepat dengan mengamankan dan memeriksa pelaku perselingkuhan. “Kalau ditahan belum sampai kesana, kita periksa dulu,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Jember, Heny Hajani, tidak bersedia berkomentar atas penggerebekan tersebut. Pihaknya masih melakukan penggalian informasi terlebih dahulu dan belum berani melangkah sambil menunggu petunjuk atasannya.

Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com kedua pasangan selingkuh tersebut minggu malam tertangkap basah oleh warga sekitar rumah Ida, guru sebuah SD negeri di Jember. Dan warga sekitar terlebih dahulu dengan petugas kepolisian dari unit P3D Polres Jember. Yang selanjutnya kedua pelaku perselingkuhan diamankan ke Polres Jember, meski terus dilepaskan dan hanya dikenai sangsi wajiblapor. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan