Dugaan Korupsi Operasional Camat

Tekan Saksi, Hakim Di Interupsi Kuasa Hukum Terdakwa

Jember – Sidang dugaan korupsi operasional camat yang diduga merugikan Negara hingga Rp. 5 miliar rupiah siang ini, Rabu (11/6/2008) dengan terdakwa Sahuri, mantan Asisten I Pemkab Jember era Bupati Samsul Hadi Siswoyo, berlangsung unik sekaligus juga menegangkan. Apalagi diawal pembukaan sidang, majelis hakim yang diketuai Mujahri SH, sempat beberapakali diinterupsi oleh kuasa hokum terdakwa.

Interupsi yang paling keras muncul saat salah satu anggota majelis hakim, Jhoni SH, berusaha menanyakan kesaksian salah satu mantan bendahara bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Jember, Sri Umi Susiki. Hakim dengan nada keras menghardik Umi yang dianggap tidak memberi kesaksian sebenarnya.

“Anda ini sudah berulangkali saya ingatkan untuk bicara benar, kalau tidak sekarang juga saya bias menjebloskan anda ke penjara dan menjadikan anda terdakwa juga,” ujar Jhoni berulangkali.

Mendengar kalimat hakim yang berulangkali dengan nada sedikit menekan tersebut Zaenal Marzuki SH, kuasa hokum terdakwa langsung melayangkan interupsi lagi. Menurut Zaenal, dirinya selaku kuasa hokum terdakwa meminta hakin tidak melakukan penekanan apalagi terkait dengan kredibilitas saksi.

“Kami minta hakim tidak menekan terus menerus, apalagi menyangkut kredibilitas saksi, jangan samapsi saksi merubah kesaksiannya karena takut bukan karena kebenaran,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Zaenal juga mempertanyakan langkah JPU dan hakim yang mendatangkan lebih dari 41 saksi, meskipun ada 3 orang yang tidak hadir. “Keterangan saksi selama ini khan sudah dibawah sumpah dan semua sudah dimintai keterangan, kenapa sekarang semua didatangkan dan dikonfrontir lagi dengan saksi 3 mantan bendahara, ini khan lucu,” ujarnya.

Namun hakim bersikukuh bahwa langkahnya sudah benar dan dalam KUHAP juga jelas tertuang aturan tersebut. Sehingga tidak ada yang dilangggar dalam agenda siding kali ini.

Sementara itu sejumlah camat dan mantan camat juga mengaku kesal dengan langkah JPU dan Hakim tersebut. “Kami khan sudah dipanggil beberapa kali dan bicara dibawah sumpah, kenapa sekarang dikonfrontir di hadapan puluhan saksi lain, ini khan bias mempengaruhi kesaksian saksi yang lain,” ujar Gatot Purwanto, mantan Camat Ajung yang sekarang menjadi salah satu Kabid di Dinas Perhubungan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan