Kejati Segera Limpahkan Tersangka Nardi dan Herwan

Kasus Kasda Jember

Jember – Sejumlah tersangka yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasda Rp. 18 miliar Jember, yang hingga kini belum disidangkan naga-naganya bakal segera menjalani proses tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Aspidsus Kejati Jatim, Hartadi SH via handphone-nya di sela-sela rakor dengan Kajari dan pejabat teras Kejati se-JAwa Timur, Kamis (14/6/2008).

Hartadi menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan kedua tersangka yang hingga saat ini belum menjalani persidangan. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember tahun 2003, Sunardi yang saat ini sudah menjalani massa pensiun. Dan satunya lagi yakni mantan Kabag Keuangan tahun 2004, Ir. Herwan Agus D, yang saat ini menjabat Camat Patrang.

“Tunggu dulu minggu depan akan segera kita limpahkan ke Jember, ini pelimpahan tahap kedua karena berkasnya sudah lengkap,” tuturnya. Hartadi tidak berani memaastikan apakah kedua tersangka tersebut bakal ditahan oleh tim jaksa dari Kejati. Karena menurutnya itu merupakan kewenangan dari Kejari Jember.

Dan untuk menjelaskan hal tersebut Hartadi yang kebetulan sedang bersama Kajari Jember, Elvis Jhoni, langsung mempersilahkan Elvis menjelaskan via handphone Hartadi. Menurut Elvis, pihaknya tidak mau berandai-andai. “Lihat saja gimana nanti, saya nggak mau umbar janji, paling tidak akan kita samakan dengan yang lain,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka diduga kuat turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo, pada massa kepemimpinannya tahun 2000-2005. Kedua mantan pejabat penting pengelola keuangan tersebut selama proses persidangan dengan terdakwa Samsul Hadi selalu disebut-sebut terkait langsung dengan pencairan sejumlah dana dengan tidak melalui prosedur yang benar.

Seperti contohnya Herwan Agus, Herwan terbukti turut mencairkan pinjaman sekitar Rp. 7 miliar dari Bank Jatim dan mencairkan miliaran rupiah dari Kasda tanpa melalui prosedur yang benar atau melalui SPM. Demikian halnya dengan Sunardi. Selama menjabat Kabag Keuangan kedua pejabat tersebut sudah biasa mencairkan dana untuk kegiatan tanpa melalui prosedur yang benar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan