KPU Digugat PKB Haris

Jember – Karena daftar susunan calon anggota legislatif (bacaleg) tidak diterima dan tidak diproses oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember, maka kubu PKB Haris – Udi Suseno melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, dengan nomor 79/Pdt.g/2008/Pn Jr.

Dalam gugatannya ini DPC PKB yang berkantor di Jl Gajah Mada 294 ini merasa tidak ikut menggugat DPC PKB Pro Gus Dur di Jl Kalimantan karena sudah tidak ada kaitannya lagi. Yang melakukan perlawangan hukum adalah KPUD dengan tidak mengamankan berkas susunan caleg saat diserahkan, dan tidak memprosesnya.

KPUD Jember menjadi tergugat utama, dan turut tergugat I, dan II adalah KPU Propinsi dan KPU Pusat. Dalam kasus ini, kubu DPC PKB Haris – Udi, menyertakan berbagai surat bukti dan lampiran serta dasar hukum dilayangkannya gugatan diantaranya bahwa hanya pihaknya yang sah dan diakui sebagai DPC PKB oleh DPP PKB.

Dalam SK DPP No 3363 /DPP/03/V/A.I/VII/2008 tanggal 24 Juli 2008, jelas dinyatakan bahwa DPP mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan DPP PKB Nomor 382/DPP-02/IV/A.I/VIII/2005 yang dikantongi kubu PKB Ulum – Ayub (Pro Gus Dur). Dan dalam SK itu jelas dinyatakan mengesahkan susunan pengurus Cabang DPC PKB Jember di bawah kepemimpinan penggugat (KH Mustafid Sofyan – HA Muhaimin Mpd (Dewan Syuro), dan Haris Chudlori – Udi Suseno (Tanfidzyiah)).

Penggugat dalam gugatan ini mengkuasakan kepada Lembaga Hukum HAM Wagino, SH, dan rekan (Advokat) untuk melakukan upaya – upaya terkait itu. Dalam keterangannya Wagino, menyatakan bahwa KPUD harus tidak ada alasan untuk tidak memproses daftar susunan caleg PKB Haris – Udi.

Sebab, sebagai pemegang SK yang sah dari DPP. Jika begini, maka KPUD jelas melawan hukum. “Nah, kita layangkan gugatan ini dan insya Allah, akan digelar secepatnya,” ujarnya.

Menurutnya, dari fakta jelas bahwa SK yang dimiliki DPC PKB Pro Gus Dur itu hanya mengedepankan Dewan Syuro, dan telah dicabut. Maka dia akan meminta DPC itu untuk menunjukkan menggunakan DPP yang mana. Dalam kasus hukum gugatan ini, seharusnya tergugat tidak ragu memproses caleg yang diserahkan penggugat. Karena telah dikuatkan oleh SK Menkum Ham RI Nomo M.HH – 67.AH/11.01 Tahun 2008.

Terhadap tindakan itu, tergugat jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat sehingga karenanya para penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jember agar berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara tersebut antara lain : menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal demi hukum penerimaan berkas daftar caleg DPRD Kabupaten Jemberyang diajukan oleh PKB diluar kepemimpinan penggugat.

“Meminta agar tergugat menetapkan daftar calon calon legislatif DPRD Jember dari DPC PKB penggugat, dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk membatalkan serta mencabut atau tidak memproses daftar caleg dari PKB di luar kepemimpinan penggugat.

“Kami minta tergugat membayar ganti rugi Rp 30 juta secara materiil, dan Rp 100 juta secara moril,” ujar Wagino,SH.

Sementara itu Ketua KPUD Jember Sudarisman, SS, dikonfirmasi wartawan mengatakan siap melayani gugatan itu. Dan pihaknya tentu saja harus berkonsultasi dengan KPU Pusat, karena KPU sebagai turut tergugat. Dia tak berkomentar soal kenapa memproses daftar caleg PKB karena dianggap telah prosedural, baik waktu dan persyaratannya saja.

“Soal keabsahan kita masih terus koordinasi dan petunjuk dari KPU Pusat,” ujar Sudarisman. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan