Eliminir Konflik Pilkades, Pemkab Serahkan Penuh ke Desa

Jember - Pemberian otoritas desa secara penuh dalam Pelaksanaan Pilkades dinilai mampu mengeliminir konflik. Model demokrasi ini sering dinilai sebagai demokrasi transparan dan akuntabel.

Sehingga Pemkab Jember menggunakan metode tersebut pada setiap pelaksanaan Pilkades. Selama pelaksanaan pilkades dengan otoritas Panitia dan BPD, konflik akibat ekses politik di tingkat desa mampu diredam.

"Model ini juga akan diterapkan dalam Pilkades di 39 Desa di 21 Kecamatan 15 Nopember 2008 besok,” tutur Asisten Tata Praja Sekkab Jember, HM. Hasi Madani saat melihat tahapan Pilkades model ini di Kecamatan Sukorambi, Panti dan Rambipuji.

Model otoritas penuh di tingkat desa ini, mengacu pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang ditindak lanjuti dengan PP No. 72 tahun 2005, Perda No. 6 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Perbub No. 44 tahun 2006 yang mengatur secara tekhnis tentang pelaksanaan Pilkades.

Dengan perpaduan semua peraturan ini akan mampu menghasilkan Pilkades yang transparan, demokratis dan akuntabel.

"Alhamdulillah, Pilkades hingga sekarang ini berjalan tertib, lancar dan kondusif, walaupun diakui masih ada di beberapa tempat masih ada kekurangannya," ujar nya.

Baik buruknya Pilkades amat tergantung pada komitmen semua stakeholder dalam penyelenggaraan Pilkades, terutama panitia, BPD, para calon dan sekaligus para saksinya.

Dalam Pilkades di era otoda, Panitia hanya di tingkat desa, dan mempunyai otoritas dan wewenang penuh hingga pelaksanaan. Sedangkan panitia dibentuk oleh Badan Perwakilan Desa (BPD).

Namun hasi, tetap menghimbau kepada semua aparat desa baik dari BPD maupun perangkat desa untuk tetap netral dan tidak saling dukung. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan