Ketua PN Dilarang Terima Bantuan dari Bupati

Jember – Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Juga (Ketua PT Jatim), Moh. Arif SH menegaskan bahwa semua Ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak boleh menerima apapun dari Bupati dan Walikota. “Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterimakan kepada semua Ketua PN se Jatim,” pesannya kepada Ketua PN Jember yang baru, Singgih Budi Prakoso SH, MH.

Pesan tersebut menurut Arif layak disampaikan dengan harapan Ketua PN mampu melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan dan tidak ternodai oleh segala hal yang bisa mengalihkan dan mengurangi amanat yang ada di pundak sebagai penegak panji keadilan.

“Ketua PN tidak boleh menerima apapun dari Bupati kecuali bantuan hibah untuk keperluan kantor,” imbuhnya. Selain tidak boleh menerima bantuan atau apapun dari Kepala Daerah, Ketua PN juga diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkannya pada saat pelantikan.

Sehingga Ketua PN diharapkan mampu menjaga diri dari segala sesuatu yang bisa melencengkan dari tugas yang diembannya, yakni sebagai penegak keadilan. Karenanya, dalam menjalankan roda kepemimpinannya, Ketua PN harus mampu memenuhi janjinya dan lurus dalam mengambil tindakan.

Sumpah jabatan dan janji tidak sekadar ucapan belaka, tapi merasuk dalam tindakan dan pikiran. “Saya mengingatkan agar Ketua PN jangan main-main dengan sumpah jabatan, karena sesuai apa yang disebutkan dalam Al Qur’an siapa yang melanggar sumpah dan janji, tidak akan mendapat tempat di surga, kelak di akhirat,” tegasnya.

Amir sendiri enggan berkomentar atas kinerja Ketua PN Jember yang lama, Charis MArdianto. Namun sebelumnya Charis pernah diberitakan sejumlah media massa beberapa kali karena namanya sering masuk dalam daftar (Audit BPK RI) pejabat yang diduga menerima dana illegal dari Pemkab Jember. Penerimaan dana tersebutpun tidak hanya sekali namun berkali-kali selama dirinya menjabat Ketua PN Jember. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan