TA Hampir Habis, Dana Proyek Banyak Yang Belum Cair

Jember – Sejumlah rekanan menjerit karena prosedur, dan sulitnya pengurusan administrasi pencairan termin ketiga senilai 5 %. Sementara itu, waktu deadline semakin dekat dengan tutup Tahun Anggaran (TA). Jika melebihi tahap akhir tutup anggaran dana tersebut akan disetorkan kembali ke Kas Da, karena alasan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tidak terserap.

Modus ini, dikhawatirkan akan terjadi mengingat banyak anggaran yang belum terserap, dan naga – naganya akan dialihkan untuk kepentingan lain melalui persetujuan terselubung dengan DPRD.

Rekanan yang ogah dinamakan ini mengatakan bahwa birokrat dan pejabat Dinas PU sempat mengeluarkan ancaman dana itu akan hangus jika tidak bisa diselesaikan administrasinya tanggal 15 Desember 2008.

Selain karena ada indikasi dipersulit, juga ada indikasi disengaja oleh para birokrat untuk tidak mencairkan keuangan 5 % itu. Hingga Jumat (12/12) sore lalu puluhan rekanan, baik direktur dan kuasa direktur berkumpul di halaman kantor PU Pemkab Jember untuk mengurusi hal itu.

Mereka rata – rata mengeluhkan prosedur tahun 2008 yang tidak lazim seperti tahun sebelumnya. Jika di tahun sebelumnya surat menyurat tidak rumit, kali ini alasan birokrat macam – macam. Ada yang karena takut ada pemeriksaan BPK, ada pula yang takut karena ada aturan baru dari Keuangan.

Sulitnya lagi, pencairan anggaran itu tidak lagi di instansi setempat tapi jadi satu di kantor Kasda. Ditambah lagi, disiplin pegawai Dinas PU juga dinilai sangat tidak bagus.

Baik itu kepala UPTD, hingga pengawas. Rekanan harus bolak balik, ke UPTD jika berkasnya dinilai perlu direvisi. Sementara kepala UPTD tidak mesti stand by di kantor Kecamatan. Jika jarak kantor UPTD dengan Kota saja 40 km, atau 20 km tentu sangat memberatkan. Sementara belum tentu Kepala UPTD tempat proyek dilaksanakan stand by di kantor.

“Kita tunggu di Kantor PU ternyata tidak ada petugasnya. Pengawas juga tidak ada, ini bagaimana kalau begini. Di sisi lain, kita diancam anggaran termin bisa hangus jika administrasi melebihi tanggal 15 Desember,” ujar rekanan yang tidak mau disebutkan namanya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan