Pol PP Turunkan Atribut Parpol Bandel

Jember - Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jember akhirnya mengambil sikap tegas terhadap maraknya pemasangan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) di zona larangan jalan segitiga emas meliputi, Jl A Yani, Sultan Agung, Trunojoyo, Gajah Mada dan PB Sudirman.

“Seluruh gambar caleg yang terpampang di ruas-ruas jalan dicabuti. Beberapa baliho ukuran besar di simpang tiga Jl A. Yani juga diturunkan,“ tegas Soenyoto Kasat Pol PP Jember, Kamis (18/12).

Hal ini dilakukan Sat Pol PP karena peringatan kepada parpol dan caleg agar menurunkan semua atributnya tidak kunjung diindahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga dengan terpaksa Pol PP bertindak tegas.

Penertiban baliho akan dilakukan secara kontinyu di zona segitiga emas. Penertiban ini dimaksudkan agar caleg dan pengusaha reklame mengetahui larangan itu.

"Setelah ditertibkan masih bandel kita akan skors ijin,” ujarnya.

Ia berharap kepada para caleg dan pengusaha reklame untuk menaati aturan. Kalau mau memasang baliho harus ijin Dispenda.

Menurut Soenyoto dalam rangka penataan Kota dari menjamurnya pemasangan reklame dan iklan partai politik, Satpol PP bertekad terus melakukan penertiban.

“Apapun alasannya semua bentuk reklame yang terpasang di lingkaran segitiga emas akan ditertibkan,“ ujarnya.

Upaya jajarannya tidak hanya itu tapi juga dengan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait zona larangan itu.

Jika orang parpol tetap bandel memasang, Satpol PP akan tegas memberangusnya. Jember, secara tegas melarang pemasangan bendera apapun apalagi politik dan bisnis. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan