Parkir Berlangganan Efektif 1 Januari 2009




Jember - Saat ini Dinas Perhubungan akan lebih menggencarkan kegiatan sosialisasi tentang Perda Parkir Berlangganan. Mengingat mulai 1 Januari 2009 mendatang, parkir berlangganan akan diterapkan di Kab. Jember.

Selain sosialisasi berbagai persiapan dan langkah konkrit ditempuh oleh UPT Parkir Dinas Perhubungan sebagai pelaksana terhadap seluruh Jukir guna mendapat pengarahan yang bersifat tehnis untuk menekan berbagai kendala dan persoalan di lapangan.

Menurut Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Samsul Hidayat, S.Sos, nantinya para pemilik kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 dikenakan parkir berlangganan dengan cara membayarnya setiap memperpanjang atau membayar pajak kendaraanya di Samsat.

Sementara itu Jukir masih memungut ongkos setiap kendaraan yang parker yang diketahui bukan kendaraan Jember atau kendaraan yang diketahui belum membayar pajak di Samsat.

“Para Jukir ini akan tetap mengenakan biaya parkir untuk kendaraan yang berasal dari luar kabupaten dan juga kendaraan yang berasal dari Kab. Jember sendiri, namun belum memperpanjang STNK,” cetusnya.

Namun Samsul Hidayat memperkirakan, parkir berlangganan ini akan berjalan optimal pada tahun 2011 mendatang. Sehingga, praktis selama 2 tahun ke depan, masyarakat masih dalam tahap transisi. Meskipun begitu, kata Samsul Hidayat, Jukir akan tetap mendapat honor sesuai dengan masa kerja mulai dari 0 tahun dan seterusnya, antara Rp 125 ribu hingga Rp 250 ribu per bulannya, selain ada tambahan lainnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan