Alat Ukur dan Timbangan Terus Ditera Ulang



Jember - Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Balai Pelayanan Kemetrologian Kab. Jember kembali melakukan tera ulang pada alat ukur dan alat timbang pedagang di Pasar Tanjung.

Kegiatan yang dilakukan sejak Senin (15/12) hingga Jum’at (18/12) ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis bagi para pedagang agar tidak berbuat curang dalam menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Seperti yang ditandaskan Kepala Balai Pelayanan Kemtrologian Jember, Gatot Muryanto, SH, beberapa waktu lalu, tujuan tera ulang ini juga untuk meningkatkan daya kritis masyarakat dalam hal ukur ulang, takar – menakar, timbang – menimbang dengan cara yang baik dan benar.

Sementara itu, menurut Sudarto, salah seorang Fungsional Penera Ulang yang berhasil ditemui di Pos Ukur Ulang Pasar Tanjung menegaskan, memang pihaknya secara rutin melakukan peneraan ulang dan kali ini difokuskan di Pasar Tanjung.

“Tujuan kegiatan ini agar para pedagang menjadi tertib ukur dalam melakukan perniagaan, tapi disamping itu kami juga memeriksa keadaan timbangan, bila ada kerusakan kami akan menservisnya,” cetusnya.

Untuk alat ukur dan alat timbang yang telah diperiksa dan diservis, kata Sudarto, pihaknya akan memberi tanda khusus pada alat tersebut dan juga diberi sticker khusus. “Hal ini untuk memudahkan kapan terakhir alat timbang ini diperiksa,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Sudarto bersama ke – 5 orang rekannya biasanya dapat melakukan tera ulang di Pasar Tanjung ini sebanyak 20 - 30 alat ukur dan timbang per harinya. “Namun tidak semua pedagang disini menera ulang, sebab ada juga yang telah menera di kantor kami,” kilahnya.

Biaya tera ulang sendiri menurut Sudarto, untuk timbangan kecil ia mengenakan biaya Rp 3.000,- dengan bonus tambahan 5 anak timbangannya. Bila ada kerusakan, pihaknya mengenakan biaya servis sebesar Rp 27.000,-. Sedang untuk timbangan besar, biaya tera ulangnya sebesar Rp 7.500,- ditambah bonus 5 anak timbangannya. Dan untuk biaya servisnya, pedagang dikenakan ongkos Rp 42.500,-. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan