Camat Semboro Tebang Pohon Tanpa Ijin

Jember – Aturan di Perda dan larangan dari Dishutbun tak digubris Camat Semboro, Dwi Setya Nusantara. Terbukti sembilan pohon mahoni berdiameter lebih dari 2 meter yang diperkirakan berumur 100 - 150 tahun di depan PG Semboro dibabat habis oleh Camat Semboro dengan tanpa ijin.

Terkait penebangan liar oleh Camat Semboro, Asisten I Pemkab Jember Drs Hasi Madani, sempat terkejut berusaha mengecek langsung ke lokasi.

"Kami selidiki siapa yang memberi ijin penebangan itu. Itu harus dihentikan,” ujar Hasi.

Dia menyayangkan penebangan tanpa ijin terhadap 9 pohon mahoni yang berumur ratusan tahun di bantaran sungai Semboro itu. Seharusnya kata dia hal itu tak boleh dilakukan.

“Kami tahu ada penebangan pohon setelah ada laporan dari wartawan,” tukasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Jember CH Havid Setiyadi, mengaku dia belum pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di pinggir jalan tersebut.

Camat Semboro sendiri tidak pernah melaporkan akan menebang pohon. Havid menerangkan bahwa prosedur pengurusan izin tebang itu harus diurus terlebih dahulu.

Sebelum memotong pohon para pihak harus mengisi blanko permohonan disertai fotocopy KTP, diketahui dan ditandatangani Kades atau Lurah, petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan (sebagai penguji hasil hutan) dan Camat. Setelah kayu ditebang, lalu diukur dan diperiksa penetapan retribusinya.

Siapa saja yang menebang pohon wajib memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Dan siapa saja yang mengangkut, atau menguasai dan memiliki hasil hutan, harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

"Soal retrebusi ijin penebangan kayu hutan rakyat atau kayu hasil perkebuban yang tumbuh liar di kawasan hutan di kabupaten Jember dan pohon di pinggir jalan sudah diatur dalam Perda. Semuanya sudah diatur secara jelas. Makanya penebangan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan," tegasnya.

Setelah di telusuri kayu hasil penebangan liar oleh Camat Semboro dijual ke warga bernama Pak Dim, warga Kecamatan Kencong.

Pak Dim adalah seorang pengerajin kayu dan membuka toko mebel. Menurut informasi kayu tersebut dijual Camat Semboro, per pohon Rp 5 juta.

Sekadar diketahui, harga kayu mahoni di pasaran perkubiknya saat ini mencapai Rp 2 juta, sedang satu pohon mahoni yang ditebang Camat Semboro itu ketinggiannya sekitar 20 meter dan berdiameter 1 - 2 meter diduga akan menghasilkan 4 - 5 meter kubik. (RI-1)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

masukan ja ke SEl tuh sama ja dengan Penggelapan

Anonim mengatakan...

TURUNKAN AJA CELANANYA BIAR UANG HASIL JUAL KAYUNYA KELIHATAN

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan