Disnaker Minta TKI Bekali Diri dengan Informasi

Jember - Bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI masih menjadi pilihan hidup sebagian masyarakat kita. Entah itu karena terdesak kebutuhan ekonomi atau memang ingin meraup penghasilan yang lebih besar secara cepat dibanding bekerja di negeri sendiri.

Untuk itu menurut Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka. Disnakertrans) Jember, Drs. Moch. Thamrin, MM, TKI perlu membekali diri dengan segala informasi yang benar akan hal tersebut.

”Dengan bekal informasi yang cukup dari pihak berwenang, maka resiko atau musibah yang menimpa dapat diminimalisir,” ujarnya.

Karena bekerja di luar negeri hakekatnya adalah bekerja pada majikan asing di negara asing, sehingga banyak hal yang harus diketahui dan dikuasai sebelum berangkat. Diantaranya ialah soal bahasa, kebiasaan, adat-istiadat, hukum dan peraturan negara setempat. ”Oleh karena itu, cari dan dapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan tentang pekerjaan di luar negeri,” sarannya.

Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai TKI dan pekerjaan diluar negeri ini, lanjut Thamrin, adalah dengan mendatangi kantor desa, kecamatan, Disnakertrans, Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS/PT) resmi dan telah mengantongi ijin dari Disnakertrans.

”Masyarakat jangan langsung percaya pada selebaran, brosur, poster, spanduk, kartu nama atau nomer HP sebelum anda menanyakan kebenarannya ke Disnakertrans,” katanya mengingatkan.

Selain itu, Thamrin juga mengingatkan, bahwa menjadi TKI itu perlu biaya besar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu menyerahkan sejumlah uang / biaya kepada siapapun, terlebih lagi kepada orang yang belum jelas identitas serta keberadaannya.

”Sebab, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai petugas PT resmi / legal, tapi jangan mudah percaya pada penampilan dan tutur katanya yang meyakinkan,” imbuhnya.

Agar tujuan dapat dicapai, bagi TKI sendiri harus bisa mempersiapkan segala prosedur pemberangkatan. ”Khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT), ia berhak menolak jika akan diberangkatkan oleh PJTKI namun dirinya belum lulus uji kompetensi (ketrampilan sebagai PRT),” jelasnya.

Selain hal tersebut Thamrin juga berepsan kepada para calon TKI atau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, hendaknya tidak menjadi TKI ilegal. TKI ilegal adalah mereka yang tidak memiliki dokumen, orang yang berkunjung tetapi bekerja di luar negeri tanpa visa kerja, TKI yang melarikan diri/pindah dari tempat kerja semula tanpa melalui prosedur yang sah dan TKI yang overstay.

TKI ilegal ini memiliki banyak resiko, misalnya tertangkap aparat di negara tujuan, tidak memperoleh hak-hak yang selayaknya dan tidak mendapat santunan asuransi jika tertimpa musibah, sakit atau meninggal dunia. ”Dengan demikian, menjadi TKI seyogyanya adalah pilihan terakhir bagi mereka yang tidak memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri,” tandasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan