Dishub Gencarkan Sosialisasi Parkir Berlangganan

Jember - Parkir berlangganan yang akan berlaku Januari 2009 mendatang, ternyata masih belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan atau pengguna jalan. Hal inilah yang kemudian membuat Dishub Jember semakin gencar melakukan sosialisasi.

“Karena banyak masyarakat yang belum memahami parkir berlangganan itu, maka kami terus lakukan sosialisasi dengan sejumlah pihak termasuk masyarakat,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Jember, Samsul Hidayat.

Menurut Samsul, beberapa hal yang selalu ditandaskan yakni bahwa parkir berlangganan ini hanya diterapkan di areal parkir badan jalan. Sedang parkir di halaman pertokoan, rumah sakit dan tempat-tempat sejenisnya tidak berlaku berlangganan.

Samsul meminta masyarakat memahami Perda No 12 tahun 2008 tentang Parkir Berlangganan itu. Sebab, secara ekonomi, program ini lebih hemat bagi masyarakat karena setiap tahun kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 20.000 dan Rp 40.000 untuk kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda enam Rp 50.000 dan untuk taxi Rp 25.000.

Di sisi lain, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, I Putu Budiada mengaku segera menandatangani kerjasama operasional parkir berlangganan dengan Dispenda Propinsi dan Polri.

Kendati bisa menyebutkan sebagai kewajiban, tapi ia menganggap Perda No 12 tahun 2008 bersifat mengikat. Nantinya ada 2 jenis penerapan parkir, yaitu parkir berlangganan dan parkir harian untuk kendaraan luar kota .

UPTD Parkir sendiri bakal menempatkan 2 orang jukir di satu areal parkir yang banyak kendaraannya. “Hal ini untuk memenuhi keinginan para jukir yang minta tenaga tambahan di satu areal parkir yang banyak kendaraannya. Termasuk bertugas menentukan jarak jukir dalam mengawasi kendaraan,” ujarnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan