Caleg PPDI Somasi KPUD

Jember - Abd Kadar, calon legislatif (Caleg) dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang dicoret oleh KPU, akhirnya melayangkan somasi. Somasi kepada KPUD Jember tersebut dilayangkan karena dirinya telah mencoret namanya dari daftar pencalonan tetap (DCT).

Kadar, mengatakan tidak terima dengan perlakuan KPUD Jember tersebut, dan mengancam akan melakukan gugatan secara hukum dan di luar hukum yakni politik. Menurut hematnya, bahwa seharusnya KPUD melakukan prosedur sebelum pencoretan caleg itu dilakukan.

Diantaranya klarifikasi kepada Partai, lalu memberi waktu kepada Partai sebanyak 7 hari sesuai UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

KPUD Jember dinilai tidak melakukan prosedur itu semua. Sehingga caleg Abd Kadar ini merasa dirugikan, dan merasa dihilangkan hak pilihnya. KPUD dituduh melanggar pasal 260 UU No 10 tahun 2008. Bahkan barang siapa yang menghilangkan hak pilih seseorang diancam pidana hukuman kurungan selama 5 tahun dan didenda minimal Rp 12 juta, dan maksimal Rp 30 juta.

Abd Kadar, dalam suratnya menyatakan bahwa Surat Keputusan KPUD untuk menetapkan DCT itu dinilainya tidak prosedural. Terutama kepada partainya, PPDI. Hingga kini, dirinya dan partai belum pernah menerima sepucuk suratpun terkait klarifikasi pencalegan dirinya.

Kadar juga menambahkan bahwa kendati dirinya dicoret tidak masalah, tapi prosedur harus dilalui oleh KPUD Jember.

“Kenapa tidak dilakukan,” imbuh Kadar. Di sisi lain, dirinya menyadari bahwa ketentuan UU di No 10 tahun 2008 itu mensyaratkan bahwa caleg tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun. Sementara dirinya heran kenapa saat itu dimunculkan di Daftar Pencalonan Sementara (DCS), kenapa tidak langsung dikembalikan saja. “Itu kan permainan. Di kota lain, banyak napi yang lolos,” ujar Kadar protes lagi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan