Jual Raskin, Ketua RW Dipolisikan

Jember – Karena tertangkap basah menjual beras jatah warga miskin atau raskin, Ketua RW XII dusun Krajan desa Curahnongko kecamatan Tempurejo, dipolisikan oleh perangkat desa setempat.

Ketua RW XII, Samin, menjual sekitar 15 kg raskin ke took B. Nur tetangganya melalui jasa Surip, orang kepercayaannya. Mengetahui hal ini, salah satu anggota BPD Curahnongko, H. Zaenuri, menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tempurejo.

“Sebelumnya teman-teman BPD menyidangkan pak Samin di BPD dan desa, selanjutnya mereka melaporkannya ke Polsek,” ujar Kades Curahnongko, Hj. Enik Ayu Nurhidayati SPd.

Enik mengaku menyayangkan dari perbuatan Ketua RW tersebut. Karena menurut Enik hal tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa dibawah kepemimpinannya.

“Dia perangkat, seharusnya memberi contoh yang baik, ini kok malah menujual beras jatah warga miskin, keterlaluan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Enik menyerahkan sepenuhnya proses hokum ke Polsek Tempurejo. “Biar Polsek yang tangani, kami hanya berharap Polsek menangani dengan srius biar ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan shock therapy kepada perangkat lainnya,” tegas Enik. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan