Truk Non Sembako Dilarang Jalan mulai H-5

Ket. Foto : Bupati Bersama Jajaran Muspida Sidak Pos pengamanan pastikan kenyamanan pengguna jalan.

Jember - Lebaran makin dekat, hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan aparat Kepolisian Resort Jember, Kodim 0824 Jember dan instansi terkait semakin intensif melakukan koordinasi dan langkah strategis mengatasi arus mudik dan arus balik. Seperti halnya dengan pembatasan operasional bagi kendaraan yang bermuatan Non Sembako.

Kendaraan semacam ini dilarang beroperasi mulai H-5 atau (26/9) pukul 00.00 WIB hingga H+5 (7/10) pukul 24.00 WIB.

“Ada pengecualian tentunya, untuk angkutan BBM/BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos, boleh lewat, selain itu nggak boleh operasi dulu,”ungkap Ibnu Isticha, Kapolres Jember bersama Bupati Jember MZA Djalal dan Dandim 0824 Jember, Letkol Inf. Dedy Agus P usai melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) Pos Pengamanan Lebaran tahun 2008 di 4 (empat) pos.

Larangan tersebut menurut Kapolres karena adanya lonjakan pengguna jalan selama lebaran berlangsung. Sehingga dikhawatirkan semakin memenuhi ruas jalan yang digunakan bagi pemudik, dan dapat dipastikan bakal terjadi kemacetan.

“Apabila masih saja ditemui truk pengangkut non sembako dijalan, petugas akan langsung memberhentikan dan akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah arus lalu lintas dirasa sudah berkurang yaitu antara pukul 11 malam,” tuturnya.

Ibnu juga menegaskan bahwa laangan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang diterbitkan pada 24 Agustus 2008, larangan itu berlaku mulai 27 September pukul 00.00. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan