UTD PMI Tetapkan Harga Baru Kantong Darah

Jember - Menyusul dinaikkannya Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), per 1 Pebruari oleh UTD PMI se Jawa Timur, yang diputuskan pada Musyawarah Kerja se Jawa Timur beberapa waktu lalu. Maka kepada kepada seluruh UTD diberikan hak untuk menetapkan harga. Adapun kisaran harga yang ditetapkan tersebut yakni antara Rp.200 ribu hingga 300 ribu per kantong.

Terkait dengan ini, Humas UTD PMI Jember, Dimyati, mengungkapkan bahwa naiknya harga darah yang disebabkan karena kenaikan kantong darah itu, pada dasarnya tidak banyak mempengaruhi kinerja PMI Jember.

Mungkin yang sempat membuat kesal adalah bantuan atau subsidi reagen atau uji saring dari Departemen Kesehatan, yang diberikan kepada UTD PMI Jember selama ini, sejak September 2008 dihentikan. “Hal tersebut inilah yang berpengaruh sekali terhadap perubahan harga,” katanya.

Meski begitu, Dimyati tetap optimis, bahwa ketiadaan subsidi untuk UTD PMI Jember tak akan banyak menurunkan kualitas kinerja, bahkan sebaliknya akan semakin meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi dengan diraihnya ISO 9000-2001 oleh UTD PMI Jember maka peningkatan kualitas pelayanan menjadi prioritas bagi UTD PMI Jember,” ujarnya.

Mengenai harga darah per kantong di Jember diputuskan saat ini antara Rp.200 ribu hingga Rp 250 ribu. Harga ini akan dibedakan oleh rumah sakit pelayanan. Jika pasien dirawat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah maka harga per kantongnya hanya RP.200 ribu. Dan apabila pasien dirawat di RS Swasta atau dirawat di luar Kabupaten Jember maka harga yang ditetapkan adalah Rp.250 ribu. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan