Pendonor Aktif Dapat Gratis Kantong Darah

Jember - Upaya untuk melakukan yang terbaik demi kepentingan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat terus dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember. Setelah berhasil mendapatkan ISO 9000- 2001, UTD PMI Kabupaten Jember, kini memiliki kiat baru dalam menjaring minat masyarakat untuk mendonorkan darahnya.

Menurut Kepala UTD PMI Jember, Dr. Oemi Djauhari, kiat baru yang digagas PMI Jember agar masyarakat berminat mendonorkan darahnya, bagi pendonor yang menunjukkan kartu dan keaktifan 3 bulan terakhir dengan minimal donor 10 kali keatas maka kepadanya akan diberikan reward berupa gratis darah berapapun. Pemberian reward kepada pendonor aktif ini, kata Umi, merupakan bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat yang berusaha terus dilakukan PMI Jember.

Umi menegaskan, bahwa pemberian reward ini tidak akan mempengaruhi stok darah yang ada, meski per 1 Februari 2009 ada kenaikan harga darah serentak di seluruh Jawa Timur. “Kenaikan serentak itu karena dicabutnya subsidi kepada UTD PMI dan naiknya harga berbagai elemen uji saring untuk pemrosesan darah namun UTD PMI Jember terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh terkait pemberian reward kepada para pendonor, Humas UTD PMI Jember Dimyati, menambahkan, bahwa pemberian reward kepada para pendonor sebenarnya sudah dilaksanakan sejak lama. Hanya saja mereka yang akan mendapatkan 1 kantong darah secara gratis adalah yang sudah menjadi pendonor aktif sebanyak 10 kali.

Demikian halnya dengan pendonor yang sudah 25 kali, akan mendapatkan 3 kantong secara gratis dan yang sudah 75 kali akan mendapatkan gratis. “Selama ini pendonor aktif 10 kali hanya diberikan gratis 1 kantong, 25 kali 3 kantong dan 75 kali baru bisa gratis. Saat ini per 1 Februari 2009 dengan menunjukkan kartu dan keaktifan 3 bulan terakhir dengan minimal donor 10 kali keatas, maka akan mendapatkan reward berupa gratis berapapun dia butuh darah untuk dirinya dan keluarganya yang tertanggung di dalam K,” papar Dimyati.

Yang dimaksud keluarga tertanggung menurut Dimyati, apabila pendonor telah berkeluarga, maka yang tertanggung yaitu suami, istri dan anak. Akan tetapi bila belum berkeluarga, maka yang tertanggung adalah orang tua dan saudara kandung. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan