Jember – Rumor adanya dana pengamanan pada setiap proyek di lingkungan Pemkab Jember yang beberapa waktu lalu dikeluhkan sejumlah rekanan, ternyata berbuntut. Beberapa hari lalu ada sebuah surat laporan yang diluncurkan ke Polda Jatim dengan tembusan ke seluruh institusi penegak hokum di Indonesia .
Sayangnya pelapor dalam surat tersebut tidak bisa dikonfirmasi, karena namanya tidak terdata sebagai anggota Gapensi Jember. Namun salah satu LSM yang getol menyoroti pungutan illegal tersebut, Picket Nol menegaskan bahwa laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Polda Jatim.
“Saya sudah kontak dengans ejumlah periwra di Polda Jatim, dan beliau-belaiu membenarkan adanya pemeriksaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pungutan dana pengamanan tersebut,” jelas Ketua Bidang Hukum LSM Picket Nol, Sullam Ridwan.
Pemeriksaan tersebut sekaligus sebagai langkah klarifikasi atas dicatutnya nama Kapolres Jember yang diduga turut menerima dana pengamanan. “Karena laporan itu juga berisi Kapolres terima Rp. 75 juta setiap tahun, maka Polda langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada setiap proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Jember diduga ada dana pengamanan yang dipungut oknum pengurus Gapensi Jember. Tidak tanggung-tanggung oknum tersebut adalah pucuk pimpinan Gapensi Jember, H. Satib dan sejumlah rekannya.
Pada surat laporan tersebut dijelaskan ada tim 15 yang terdiri dari rekanan senior dan oknum DPU selalu melakukan pemotongan atau pungutan dana pengamanan yang nilainya bervariasi tergantung jumlah paket proyek yang didapat.
Pungutan dana pengamanan dilakukan karena untuk menjaga agar pelaksanaan proyek dari lelang hingga pengerjaannya tidak diawasi atau dikoreksi oleh aparat penegak hukum, wartawan dan LSM. Tak tanggung-tanggung dari hasil pungutan tersebut mencapai sekitar Rp. 600 juta pada tahun 2008 ini, hal ini tidak jauh beda dengan tahun 2007 lalu yang sebanyak Rp. 550 juta.
Setiap rekanan dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah dana yang sudah ditentukan, besarnya dana dibagi dalam beberapa kategori. Kategori untuk paket proyek yang besarnya minimal satu miliar, dikenakan kewajiban menyetorkan uang sebesar 5 % dari nilai proyek.
Sedangkan paket proyek kategori kecil dengan nilai proyek puluhan atau ratusan juta, besarnya setoran yang wajib diberikan mencapai 0,5 %. Selanjutnya dana pengamanan yang terkumpul disetor kepada Kapolres Jember, Rp. 75 juta, Kajari Rp. 50 juta, Ketua PN Rp. 25 juta, Dandim Rp. 20 juta, Banwasda Rp. 15 juta, LSM dan Media Rp. 100 juta dan rekanan luar daerah Rp. 65 juta.
Dan pada keterangan sebelumnya Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha membantah keras setoran tersebut diterimanya. Sehingga untuk membuktikan tudingan itu tidak benar, pihaknya memeriksa sejumlah anggota yang diduga turut kecipratan. (RI-1)
RADAR INVESTIGASI
Gapensi Dilaporkan Ke Polda Terkait Dana Pengamanan
Gairahkan Potensi Perikanan Lewat Rumpon

Jember - Potensi perikanan di Kabupaten Jember cukup prospek. Mengingat letak wilayah Jember berdampingan dengan laut.
Tapi yang jelas, untuk menggairahkan potensi perikanan di Jember perlu pengembangan produk dengan menggunakan teknologi rumpon. Dengan rumpon diharapkan dapat membantu nelayan menangkap ikan di tengah laut.
“Dengan rumpon, kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan efisien, karena tidak lagi berburu ikan,” ujar Ir Mahfud Afandi Kabid Produksi Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Terkait penggunaan rumpon, hal itu telah diatur dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 Tahun 2004 tentang pemasangan dan penempatan rumpon.
Di Jember sendiri, Pemkab telah merintis penggunaan rumpon di kalangan nelayan sejak tahun 2002 lalu sebagai percontohan, tapi baru sekitar tahun 2005 nelayan di Jember berani menggunakan rumpon dengan dana swadaya dengan membentuk kelompok nelayan yang terdiri dari 10 orang per kelompok.
“Sebab satu rumpon saja bisa menghabiskan dana Rp 60 juta,” ujarnya.
Tapi dengan dana sebesar itu, nelayan akan dapat memperoleh keuntungan dengan menggunakan rumpon untuk menangkap ikan dengan meningkatkan produksi perikanan dan produktivitas usaha, pendapatan nelayan, serta meningkatkan penyediaan pangan berupa protein hewani ikan bermutu tinggi demi menunjang pendapatan daerah.
Di sisi lain dapat menghemat BBM. Dengan teknik rumpon ini dampak negatifnya adalah jika lokasi tidak teratur dapat merusak pola hidup ikan yang bermigrasi jauh dan mengganggu keseimbangan. Maka rumpon ini harus diikuti dengan penataan yang baik agar tidak ada over fishing.
“ Ada ketentuan pemasangan yang harus terbebas dari alur pelayaran, bukan daerah konservasi, ada ijin, areal penyebaran jenis-jenins ikan pelagis dan titik lokasi harus ada lintang dan bujur sesuai ijinnya,” ujar Mahfud.
Dengan penggunaan rumpon diyakini dapat mengatasi konflik atau ketegangan antar nelayan karena rebutan lahan sehingga dapat memperluas lahan perkembangbiakan ikan sekaligus perlindungan dari konservasi bagi kelestarian sumber daya perikanan. (RI_1)
PAK Capai 111 Miliar
Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 111 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Jember untuk penyesuaian perkembangan situasi dan kondisi, aspirasi masyarakat, prioritas kebutuhan, kondisi mendesak serta sumber dana lain yang tersedia namun belum tercakup dalam APBD awal.
Sekda Jember, Drs. Djoewito, di ruang kerjanya Selasa (16/9) menyatakan bahwa dari sisi pendapatan selama tahun anggaran berjalan ada kenaikan sebesar Rp. 44,534 milyar atau 3,7 % dari nilai Rp. 1,203 trilyun menjadi Rp. 1,248 trilyun.
“Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 21,557 milyar, dana perimbangan sebesar Rp. 1,788 milyar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 21,189 milyar,” paparnya.
Sedang kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berasal dari pajak daerah yang meningkat sebesar Rp. 2,346 milyar, retribusi daerah meningkat sebesar Rp. 12,096 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga meningkat sebesar Rp. 1,064 milyar, lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp. 6,051 milyar.
Untuk dana perimbangan juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 1,788 milyar yang berasal dari cukai tembakau. Sedang lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar Rp. 21,189 milyar, kenaikan ini berasal dari dana darurat sebesar Rp. 17,510 milyar dan dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 3,679 milyar.
Dari sisi belanja juga terdapat perubahan sebesar Rp. 111,895 milyar yang terdiri dari belanja tidak langsung meningkat sebesar Rp. 44,903 milyar, belanja langsung meningkat sebesar Rp. 66,992 milyar.
Untuk belanja tidak langsung, kenaikan terbesar terjadi pada belanja pegawai sebesar Rp. 47,153 milyar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 5,904 milyar.
“Kenaikan ini terjadi karena adanya kenaikan tunjangan fungsional pegawai negeri dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), “ paparnya lagi.
Adapun belanja langsung, kenaikan terbesar terjadi pada belanja barang dan jasa sebesar Rp. 28,273 milyar dan belanja modal sebesar Rp. 33,960 milyar dan sisi pembiayaan bahwa penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 70,668 milyar.
“Kenaikan ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp. 3,307 milyar,“ pungkasnya. (RI-1)
Sunardi Masih di Blok C
Jember – Tersangka dugaan korupsi kasda Jember, Sunardi yang ditahan mulai kemarin sore, Senin (15/9) hingga hari kedua ini, Selasa (16/9) masih menempati kamar barunya di Blok C Lapas kelas II a Jember.
Nasib Sunardi tidak seberuntung teman-temannya yang sudah mendahului dirinya masuk Lapas. Karena saat ini semua terdakwa dan terpidana kasus kasda tersebut menempati ruangan khusus dan tidak jadi satu dengan tahanan biasa lainnya.
Seperti mantan Bupati Jember, Samsul Hadi siswoyo, mantan Kabag Keuangan Herwan Agus Darmanto dan Mulyadi. “Sunardi sampai saat ini masih menempati kamarnya di blok 4C bersama sekitar 25 tahanan lain,” jelas KPLP Kadiono BCip.
Kadiono tidak bias berkomentar apakah nantinya Sunardi bakal menyusul teman-temannya menempati kamar khusus. “Ya kita lihat saja nanti kalau kondisinya masih tidak ada masalah ya tetap disitu,” imbuhnya.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Jember, Basyar Rifai, menegaskan bahwa tersangka Sunardi diberlakukan sama dengan yang lain. “Kami tahan paling tidak selama 20 hari sejak tanggal 15 September kemarin, selanjutnya melihat kebutuhan persidangan nantinya,” ujarnya.
Basyar juga berjanji segera melimpahkan berkas tuntutan ke PN Jember secepatnya. Di sisi lain kuasa hokum Sunardi, Jani Takrianto SH, mengaku menyayangkan penahanan kliennya tersebut. Sebab, selama ini kliennya kooperatif. "Pak Sunardi sudah pensiun, sakit-sakitan seperti itu, dan memiliki penyakit seperti diabetes, asam urat, dan stroke. Kecil kemungkinan untuk lari atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan ditahannya Sunardi, maka semua mantan kabag keuangan di era Bupati Samsul Hadi Siswoyo telah ditahan. Termasuk Herwan Agus Darmanto dan Mulyadi. Mereka semua diduga terlibat korupsi kas daerah. Dan di era Sunardi, kerugian negara diduga mencapai Rp 6 miliar. (RI-1)
Dilantik Jadi Camat Sukowono, Mamaq Pilih Mundur
Ket. Foto : 226 Pejabat eselon II, III, IV saat dilantik Bupati Djalal.
Jember – Dilantik menjadi Camat ternyata tidak menjadi cita-cita yang diharapkan semua pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Terbukti Camat Sukowono, Mamaq Sudarma, yang baru saja dilantik beberapa minggu lalu sudah menyatakan diri mundur dari jabatannya.
Bahkan pengunduran diri tersebut dilakukan Mamaq tidak berselang lama setelah dirinya dilantik. Dan hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sugiarto SH. Menurut Sugiarto, usai dilantik pada hari Jumat (29/8) lalu, pada hari Seninnya (1/9) Mamaq langsung menghadap dirinya dan menyatakan mundur.
Pertama kali mendengar pernyataan tersebut dirinya langsung menyatakan bahwa Mamaq membangkang dan melanggar PP 30. “Karena kami Bapperjakat mengakat pejabatitu berdasarkan karir dan prestasi, dan saudara Mamaq itu layak menjadi camat,” ujarnya.
Namun setelah Mamaq mengaku mempunyai sakit permanen dan sakit psikis akut dan bisa dibuktikan oleh tim dokter independent dari RSUD Dr. Soebandi, maka akhirnya Sugiarto mengabulkan pengunduran diri Mamaq tersebut atas seijin Bupati Djalal.
“Setelah ada surat bukti pemeriksaan dokter yang kami tunjuk dan bukan tunjukan Mamaq, amka kami baru yakin memang dia tidak mampu dan mengabulkan pernyataan mundurnya,” imbuh Sugiarto.
Sebelumnya, isu yang beredar yakni Mamaq keberatan ditempatkan di Sukowono dan menyatakn tidak bersedia. Karena sebelumnya Mamaq menempati posisi yang lumayan bagus di DPRD Jember sebagai Kabag Umum dan Keuangan.
Namun hal ini ditolak oleh Sugiarto, karena mundurnya Mamaq disebabkan oleh sakit yang dideritanya. Pasca mundurnya Mamaq, BKD langsung menetapkan Plt Camat Sukowono. “Plt Camat sekarang diisi oleh Sekcam Sukowono, Sutiyoso, dan Mamaq sendiri menjadi staf di Dinas Peternakan dan Perikanan,” imbuhnya.
Mamaq sendiri yang berusaha dikonfirmasi via telepon, hingga sore ini belum berhasil. Dan kabarnya selain Mamaq, masih ada beberapa pejabat yang enggan menjalankan perintah Bupati untuk menempati posisi barunya. Namun hal ini dibantah Sugiarto. (RI-1)
Proyek 2008 Belum Jalan, PAPBD Sudah Dibahas
Jember – APBD 2008 hingga saat ini tingkat serapannya masih rendah di kisaran 40%, sehingga banyak proyek yang belum dikerjakan. Bahkan sejumlah dinas seperti Dinas Pendidikan dan DPU tidak satupun proyeknya yang dikerjakan.
Namun ironisnya, meski APBD 2008 belum banyak yang jalan, Perubahan APBD (PAPBD/PAK) sudah mulai dibahas di DPRD Jember. Hari ini Senin (15/9) Pemkab Jember sudah membacakan pengantar PAPBD 2008 di depan anggota dewan.
Terkait dengan hal ini Kepala Kantor Infokom Pemkab Jember, H. Agus Slameto, menegaskan bahwa sebenarnya PAPBD saat ini tidak terkait langsung dengan APBD 2008. Karena bagaimanapun juga APBD 2008 belum bisa dihitung sisanya.
“Jadi yang dihitung itu termasuk sisa anggaran 2007 lalu, kalau 2008 khan banyak yang belum jalan jadi belum bisa dihitung,” tuturnya.
Akhir tahun nanti baru bisa dihitung, sehingga jika ada sisa anggaran maka bakal dibahas pada APBD 2009 mendatang, bukan PAPBD 2008 sekarang ini.
“Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, supaya segera berjalan dan pembvangunan di Jember berjalan lancar,” imbuhnya. (RI-1)
Pemkab Akhirnya Berikan THR Karyawan
Ket. Foto : Bupati Jember MZA Djalal menjelaskan bahwa dirinya bakal emmberikan THR.
Jember - Pemkab Jember akhirnya mencabut surat edaran yang menyatakan bahwa tidak akan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Sugiarto SH, kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Jember, Senin (15/9). Menurutnya Bupati Jember MZA Djalal sudah mencabut pernyataannya terdahulu dan berencana memberikan THR kepada karyawannya.
“Bupati mengaku tidak bias tidur setelah surat edaran itu beredar, jadi akhirnya mengumpulkan tim dan hasilnya sekarang Pemkab mencabut surat itu dan menyampaikan surat baru yang menyatakan bakal memberikan THR kepada semua karyawan, PNS dan Rollstaat,” ujarnya.
Besaran THR sendiri menurut Sugiarto tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp. 100 ribu dipotong pajak. Sehingga anggaran yang disediakan BKD mencapai lebih dari Rp. 2 miliar untuk lebih dari 20 ribu pegawai.
“Yang kita beri hanya khusus PNS dan rollstaat, honorer atau sukwan tidak termasuk, itu kewajiban kepala unit kerja masing-masing,” imbuhnya.
Namun sayangnya sampai saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan kapan dana tesebut cair dan diterima karyawan. “Yang penting sebelum hari raya, kami masih usahakan itu,” tuturnya.
Selain dana THR dari Pemkab secara resmi, Bupati Djalal juga menghimbau kepada seluruh Kepala Unit kerja untuk mencarikan THR tambahan kepada karyawan masing-masing. “Sudah tidak usah setor ke Bupati, carikan saja karyawan masing-masing,” tutur Djalal di sela-sela sidang di DPRD Jember.
Karena menurut Djalal, dana sebesar Rp. 100 ribu yang bakal diterimakan kepada karyawan tersebut dirasa masih kurang dan tidak layak sehingga kepala unit kerja dimintai menyediakan anggaran lain untuk THR stafnya. (RI-1)
Pemkab Mulai Gelar Pasar Murah
Jember – Menjelang hari raya Idul Fitri Oktober mendtang dan selama bulan Ramadhan ini, Pemkab Jember merencanakan bakal menggelar sejumalh pasar murah di beberapa daerah.
Diantaranya dimulai pada Selasa mendatang tanggal 16 hingga 25 September. ”Rencananya, pasar murah itu akan digelar terhitung mulai besok Selasa, 16 hingga 25 September di 10 titik kecamatan, terutama di desa-desa yang merupakan kantong-kantong kemiskinan,” jelas Kepala Kantor nfokom Pemkab Jember, H. Agus Slameto.
Sesuai jadwal yang ada menurut Agus diantaranya adalah pada tanggal 16-17 September pasar murah dilaksanakan di Kec. Rambipuji, Panti, Sukowono. Tanggal 18-19 September di Kec. Arjasa, Jelbuk. Selanjutnya tanggal 22-23 September di Kec. Silo, Mumbulsari, Mayang dan tanggal 24-25 September di Kec. Tempurejo, Jenggawah.
Pasar murah tersebut menurut Agus merupakan kegiatan rutin Pemkab Jember setiap bulan Ramadhan.
Menurutnya, tujuan digelarnya pasar murah ini adalah memberikan kesempatan khususnya masyarakat kurang mampu untuk dapat memenuhi kebutuhan barang-barang pokok dengan harga beli dibawah harga umum atau pasaran. Misalnya saja untuk kebutuhan gula, telur, kopi, beras, kue dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
”Oleh karena itu, kami mengumpulkan para produsen kebutuhan pokok agar menjual produknya di bawah harga standar,” ungkapnya.
Pelaksanaan pasar murah tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini pihaknya bersama Disperindag mencoba menggandeng juga PKL yang ada di pasar Tanjung. (RI-1)
Timbangan DLLAJ Jadi Tempat Istirahat
Jember – Tempat timbangan truk milik Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jatim bakal dioperasikan sebagai tempat peristirahatan untuk pengguna jalan yang mudik dan balik selama 14 hari.
Hal ini disampaikan Kepala DLLAJ wilayah V Jatim, Wibisono kepada wartawan. Menurutnya semua tempat timbangan yang sehari-hari melayani timbangan truk angkutan barang. Pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri atau lebaran bulan Oktober mendatang bakal dijadikan tempat peristirahatan.
Sehingga timbangan tersebut tidak lagi melayani atau menggunakan tempat tersebut sebagai timbangan. Karena pada 14 hari tersebut semua truk-truk pengangkut barang dilarang melintas.
“Begitu timbangan ditutup maka truk juga dilarang lewat selama 14 hari tersebut,” ujarnya. Untuk itu dimanfaatkan sebagai tempat istrirahat. Di Jember sendiri ada 1 timbangan yakni di dekat terminal Tawang alun. Sedangkan di wilayah Banyuwangi ada 2 lokasi di Kalibaru dan Watu Dodol.
Di Bondowoso dan Situbondo ada di sekitar wilayah Besuki. Dan semua tempat tersebut nantinya bakal dipersiapkan sejumlah layanan gratis seperti service ringan atau cek kondisi roda kendaraan.
Disamping itu juga disiapkan tempat MCK gratis dan tenda peristirahatan, bagi yang memanfaatkannya atau mengalami keletihan sepanjang perjalanan. “Hal ini penting untuk menekan angka kecelakaan karena sopir yang letih dan ngantuk,” imbuhnya. (RI-1)
Disnaker Himbau Pengusaha Bayar THR
Jember - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Jember mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Kadisnakertrans Pemkab Jember, H. Moh Thamrin, menegaskan bahwa pemberian THR maksimal H -7 dari perayaan Idul Fitri 1429 H.
“Kami himbau para pengusaha mencairkan THR tepat waktu,” katanya. Dan besaran THR yang dibayarkan kepada para perkerja sebanyak satu bulan upah. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Thamrin juga menjelaskan untuk masing-masing karyawan memang ada perbedaan pemberian THR. Karena dilihat dari massa kerja yang bersangkutan. Untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan THR secara proporisonal. Untuk keryawan satu tahun lebih mendapatkan THR satu bulan gaji ditambah tunjangan tetapnya.
Hal ini menurutnya sudah diatur dengan jelas pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Yang juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja dan Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan kesempatkan mengajukan penyataan ke Disnakertrans. Dan jika hingga mendekati hari H pemberian THR ternyata tidak mengajukan surat tidak sanggup maka dianggap semuanya sanggup dan mampu memberikan THR. (RI-1)
